ProfilBeritaLayananTransparansi APBDPPID — Informasi Publik
Kembali ke BeritaPertanian

Tersandung Pelanggaran Disipling ASN, Pj Bupati Majalengka Berhentikan 2 Aparatur Sipil Negara

Diskominfo Majalengka922 kali dibaca

MAJALENGKAKAB.GO.ID - Pj Bupati Majalengka, Dr H. Dedi Supandi, M.Si. selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, memberhentikan 2 orang Aparataur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar disiplin ASN, Lapang Upacara Setda, Senin (2/9/2024).

Dalam sambutannya Pj Bupati Dedi Supandi menyampaikan ada 2 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, untuk keduanya sudah dipanggil secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan.

“Dengan mohon maaf saya sampaikan kepada seluruh ASN, hari inipun juga ada 2 ASN dikeluarkan”, ucap Dedi

Lebih lanjut Pj Bupati menyampaikan dengan diberhentikannya 2 ASN ini harus menjadi contoh untuk teman-teman semua bahwa kita harus bekerja dengan baik.

“Yang pertama dari Dinas Kesehatan ASN inisial (AM) telah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja selama 1 tahun, yang kedua dari SMPN 3 Ligung ASN inisial (EP) telah melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan perundungan, menyalahgunakan serta mengedarkan narkotika dan tidak masuk kerja 30 hari sehingga perlu diberhentikan dengan tidak dengan hormat”, pungkasnyav

Tim Produksi & Kredit Berita

Reporter / PenulisDiskominfo Majalengka
NaratorTim Narator Majalengka
Editor / PenyelarasRedaksi Pemkab Majalengka
Berita Lainnya

Baca Juga