Pemkab Majalengka Terbitkan Imbauan Resmi Partisipasi Semarak HUT ke-81 RI Tahun 2026
MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, aparatur sipil negara, hingga pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Majalengka Tahun 2026.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 400.10.4.4/353/KESRA/2026 tertanggal 25 Juli 2026. Surat tersebut didasarkan pada keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/ΚΕΡ.732-KESRA/2026 mengenai Panitia Pelaksana Kegiatan Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 tingkat Kabupaten Majalengka.


Dalam edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka menyampaikan beberapa poin penting untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, sekolah, hingga tingkat desa dan kelurahan. Poin-poin tersebut meliputi:
1. Pengibaran Bendera dan Pemasangan Dekorasi Seluruh instansi dan masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baligho, maupun lampu hias pada periode waktu yang sama.
2. Standardisasi Identitas Visual (Desain Resmi) Penggunaan logo HUT RI ke-81 beserta desain turunannya diwajibkan untuk merujuk pada pedoman resmi yang diunduh dari situs Kementerian Sekretariat Negara. Untuk memudahkan pengaplikasian, Pemkab Majalengka telah menyediakan link khusus guna mengunduh desain spanduk, baliho, dan umbul-umbul melalui tautan: https://bit.ly/4wZU652. Desain turunan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal di berbagai media, termasuk tampilan situs web, media sosial, dekorasi bangunan, kendaraan umum dan dinas, hingga produk cetak dan elektronik.
3. Penghormatan Detik-Detik Proklamasi Sebagai bentuk penghormatan, pada hari puncak peringatan tanggal 17 Agustus 2026, seluruh masyarakat diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya sejenak selama 3 (tiga) menit, yakni mulai pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB. Warga diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Pengecualian menghentikan aktivitas ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang sedang melakukan pekerjaan berisiko atau membahayakan jika dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan detik-detik proklamasi tersebut, jajaran TNI, Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta akan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan diputar.
Menutup edaran tersebut, para Camat se-Kabupaten Majalengka diinstruksikan untuk segera meneruskan dan menyosialisasikan informasi ini kepada instansi serta Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya masing-masing agar dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



