ProfilBeritaLayananTransparansi APBDPPID — Informasi Publik
Kembali ke BeritaKebencanaan

Pemkab Majalengka Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Pemkab Majalengka73 kali dibaca

MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/660/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Majalengka Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Surat edaran ini ditetapkan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, pada tanggal 7 September 2026 sebagai langkah cepat merespons potensi sebaran abu vulkanik di wilayah Jawa Barat.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk bersiaga. Dinas Kesehatan ditugaskan untuk mengaktifkan kesiapsiagaan Puskesmas dan rumah sakit, serta memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, obat-obatan, dan masker atau Alat Pelindung Diri (APD).

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk melindungi warga satuan pendidikan dari bahaya abu vulkanik. Kepala sekolah di wilayah yang terdampak dengan intensitas abu tinggi dapat mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran secara daring dari rumah. Selain itu, pemantauan kualitas udara, khususnya parameter PM2,5 dan PM10, akan terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama BPBD dan BMKG.

Bupati Majalengka juga menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat untuk meminimalisasi risiko kesehatan, di antaranya:

  • Tetap tenang, tidak panik, dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak ada keperluan mendesak.

  • Menggunakan masker saat berada di luar, dengan mengutamakan jenis KN95 atau masker lain yang mampu menutup hidung dan mulut dengan baik.

  • Menggunakan kacamata pelindung untuk mencegah iritasi mata akibat partikel abu vulkanik.

  • Melindungi kulit dan segera membersihkan diri setelah terpapar abu vulkanik.

  • Membasahi abu vulkanik dengan air terlebih dahulu sebelum melakukan pembersihan di area rumah atau fasilitas umum agar debu tidak kembali beterbangan dan terhirup.

  • Menutup dan melindungi seluruh sumber air bersih serta makanan dari paparan debu.

  • Segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika mengalami gejala seperti gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, atau iritasi mata setelah beraktivitas di luar.

Seluruh elemen masyarakat dan instansi diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik dan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga kesehatan demi mewujudkan masyarakat Majalengka Langkung Sae yang tangguh dalam menghadapi segala situasi.

Berikut lampirkan Surat Edaran :

Tim Produksi & Kredit Berita

Reporter / PenulisAdministrator Portal
NaratorAdministrator Portal
Editor / PenyelarasAdministrator Portal