ProfilBeritaLayananTransparansi APBDPPID — Informasi Publik
Kembali ke BeritaPertanian

Pelarangan Pertunjukan Adu Bagong

Diskominfo Majalengka1,7 rb kali dibaca
Pertunjukan Adu Bagong melanggar ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan ancaman pidana bagi orang yang melakukan penyiksaan binatang. Selain melanggar ketentuan pidana tersebut, pertunjukan Adu Bagong memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta berpotensi menjadi sarana perjudian.

Tim Produksi & Kredit Berita

Reporter / PenulisDiskominfo Majalengka
NaratorTim Narator Majalengka
Editor / PenyelarasRedaksi Pemkab Majalengka
Berita Lainnya

Baca Juga