Pertunjukan Adu Bagong melanggar ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan ancaman pidana bagi orang yang melakukan penyiksaan binatang. Selain melanggar ketentuan pidana tersebut, pertunjukan Adu Bagong memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta berpotensi menjadi sarana perjudian.
Pertunjukan Adu Bagong melanggar ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan ancaman pidana bagi orang yang melakukan penyiksaan binatang. Selain melanggar ketentuan pidana tersebut, pertunjukan Adu Bagong memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta berpotensi menjadi sarana perjudian.Baca Juga
Pertanian4 Mei 2026Bupati Majalengka Serahkan 69 Unit Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat MT II
MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan secara simbolis bantuan 69 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Senin (4/5/2026). Bantuan yang bersum...
Pertanian29 April 2026Panyaweuyan selain Wisata ternyata Komoditas unggulan Pertanian Bawang Merah
MAJALENGKA - Kecamatan Argapura tidak saja terkenal dengan obyek wisata alam tapi juga merupakan sentra petani bawang merah. Di obyek wisata Panyaweuyan ada sekitar 10 hektar lahan yang ditanami bawang merah. Komoditas bawang merah jenis “karet” tersebut menjadi salah satu an...
Pertanian22 April 2026Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam II Dipastikan Aman, Petani Diimbau Percepat Tanam
MAJALENGKA - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk musim tanam (MT) II tahun 2026 dalam kondisi aman. Hal tersebut disampaikan Kepala DKP3, Gatot Sulaeman, Rabu (22/4/2026). Alokasi Pupuk bersub...