Tugas
Pemerintah Kabupaten Majalengka mempunyai tugas utama menyusun kebijakan serta mengkoordinasikan penyampaian informasi dari Pemerintah Pusat kepada setiap Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sinergis, efektif, dan berkesinambungan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka menjalankan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi “Majalengka Langkung SAE” (Majalengka Lebih Baik).
- Koordinasi pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dalam rangka menciptakan keterpaduan pembangunan dan pelayanan publik.
- Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, sebagai upaya perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kualitas kinerja birokrasi.
- Pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah agar tercipta aparatur yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Tercantum pada :