Wakil Bupati Sampaikan Raperda APBD Kab.Majalengka Tahun 2022

| 0


MAJALENGKAKAB.GO.ID– DPRD Kab.Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2022, Bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Senin (22/11/2021).

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Drs. H Eddy Annas Junaedi, MM., dan ikuti 32 anggota DPRD dengan rincian dari Fraksi PDI-P 9 orang, Fraksi Gerindra 2 orang, Fraksi Golkar 6 orang , Fraksi PKS 4 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi PAN Demokrat 5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang. Penyampaian Raperda APBD Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Wakil Bupati Majalengka, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Sekda, para Kepala OPD, unsur Forkopimda atau yang mewakili juga ikut serta dalam Rapat Paripurna tersebut.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana menyampaikan bahwa penyampaian Raperda APBD Kab.Majalengka Tahun 2022 ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah Wajib mengajukan rancangan Perda Tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Adapun materi Rancangan APBD Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut, dari sisi Pendapatan Daerah, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 4,052 Triliun atau Naik 14,65 dari Anggaran Pendapatan Tahun 2021 sebesar Rp. 3,534 Triliun. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 588,765 Miliar atau naik 5,20% dari Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 559,678 Miliar. Selanjutnya mengenai Pendapat Transfer dianggarkan sebesar RP. 2,897 Triliun naik 2,61 % dibanding Tahun Anggaran 2021 sebesar RP. 2,836 Triliun, sedangkan untuk Pendapatan lain-lain yang sah dianggarkan sebesar Rp. 566,033 Miliar, mengalami kenaikan 310,47% dari Anggaran Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 137,898 Miliar.

Masih dikatakan Wakil Bupati, mengenai Rencana Belanja Daerah Kab.Majalengka Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 4,066 Triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 511,228 Miliar atau naik 14, 38% dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 3,555 Triliun.

“Kami berharap Raperda tentang APBD Kab.Majalengka Tahun 2022 dapat disepakati bersama paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2022, hal ini dimaksudkan agar Pembangunan Daerah dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran serta dapat memberikan multiplier efek terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, serta dalam pembahasannya terbangun sinergi yang positif antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga APBD Kab.Majalengka dapat disepakati bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wabup.
(DisKominfo)