Upacara Peringatan HUT Damkar ke-104 Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Satuan Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari 27 Kab/Kota se-Jawa Barat, berkumpul bersama di lap.GGM Majalengka, berkumpulnya para Pemadam Kebakaran se Jawa Barat tersebut guna melaksanakan Upacara dalam rangka HUT Damkar ke-104 Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat, Selasa (7/03/2023).

Adapun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara HUT Damkar ke-104 Tingkat Provinsi Jawa Barat, selain itu Bupati/Walikota dari berbagai wilayah di Jawa Barat juga hadir dalam kegiatan tersebut, selain itu para Kepala Dinas/Badan Damkar/Sat Pol-PP Se Jawa Barat turut serta hadir, Bupati Majalengka yang ditemani Wakil Bupati Majalengka serta Sekretaris Daerah Kab.Majalengka, Kejari dan Kapolres Majalengka pun turut hadir dalam peringatan HUT Damkar tersebut.

Dalam amanatnya, Plt Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan selamat Hari Ulang Tahun yang ke-104 Pemadam Kebakaran Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Adapun tema peringatan HUT Damkar ke-104 kali ini adalah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangguh Rakyat Tumbuh Indonesia Maju, tema tersebut sejalan dengan visi Pemadam Kebakaran Internasional yakni melalui layanan pencegahan serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan hendaknya dilakukan secara profesional

“Melalui peringatan HUT ke-104 Damkar kali membawa pesan khusus bagi seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk tetap menggalang solidaritas, jiwa patriot serta memperkuat pengabdian Aparatur Pemadam Kebakaran dan penyelamatan di seluruh Jawa Barat sehingga mampu melahirkan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang tangguh demi mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin”,ucap UU.

“Selain itu melalui peringatan HUT Damkar ke 104 ini sebagai pengingat kembali agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, selain itu agar lebih meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran, dan kepada Bupati dan Walikota untuk tingkatkan status Pemadam Kebakaran apabila belum menjadi Dinas segeralah dibentuk menjadi Dinas, kemudian anggarkan untuk pelatihan serta sarana dan prasarana harus dipenuhi,” tandas UU