Tersandung Pelanggaran Disipling ASN, Pj Bupati Majalengka Berhentikan 2 Aparatur Sipil Negara

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Pj Bupati Majalengka, Dr H. Dedi Supandi, M.Si. selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, memberhentikan 2 orang Aparataur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar disiplin ASN, Lapang Upacara Setda, Senin (2/9/2024).

Dalam sambutannya Pj Bupati Dedi Supandi menyampaikan ada 2 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, untuk keduanya sudah dipanggil secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan.

“Dengan mohon maaf saya sampaikan kepada seluruh ASN, hari inipun juga ada 2 ASN dikeluarkan”, ucap Dedi

Lebih lanjut Pj Bupati menyampaikan dengan diberhentikannya 2 ASN ini harus menjadi contoh untuk teman-teman semua bahwa kita harus bekerja dengan baik.

“Yang pertama dari Dinas Kesehatan ASN inisial (AM) telah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja selama 1 tahun, yang kedua dari SMPN 3 Ligung ASN inisial (EP) telah melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan perundungan, menyalahgunakan serta mengedarkan narkotika dan tidak masuk kerja 30 hari sehingga perlu diberhentikan dengan tidak dengan hormat”, pungkasnyav