Sinergitas Kejaksaan dan Pemkab Majalengka
Dalam Pengamanan Aset Pembangunan

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berkolaborasi untuk menyelamatkan aset daerah hingga membangun desa pintar. Kolaborasi tersebut dilatarbelakangi banyaknya aset Pemkab Majalengka yang perlu ditertibkan.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan, sangat terbantu dengan program Desa Pintar yang merupakan akronim dari Pancasilais, Intelektual, Akuntabel, dan Religius. Menurutnya, Desa Pintar menyangkut beberapa aspek besar dalam mengimplementasikan percepatan digitalisasi layanan desa hingga satu desa satu perusahaan.

Ia memastikan, Pemkab Majalengka juga memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan infrastruktur desa. Di antaranya, pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya dari Kementerian ESDM di jalur wisata dan desa wisata pada Oktober 2024. Diharapkan, pemasangan lampu PJU tenaga surya tersebut dapat meningkatkan PAD Kabupaten Majalengka.

“Konsep Desa Pintar dalam rencana besarnya adalah misalnya saya mau liat curug di Kecamatan Sindangwangi. Nah, kira-kira sampai makan, menginap, melihat pertunjukan seni budaya, dan membeli oleh-oleh di situ juga, tidak keluar dari wilayahnya. Sehingga yang harus disiapkan restoran, tempat pagelaran seni, dan tempat penjualan oleh-oleh meski berbeda desa tapi masih dalam satu kecamatan,” katanya saat Majalengka Berbicara (Mabar) volume ke-8 du Gedung Yudha, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengakui, banyak aset pemda yang perlu ditertibkan, sehingga membutuhkan peran Kejari. Termasuk penyelesaian bidang tanah di Kecamatan Sindang dan Argapura yang diawali penulusuran ke lokasi bersama jajaran BPN, dan hasilnya ditemukan penyelewengan tanah negara oleh sekelompok orang hingga memiliki sertifikatnya.

“Akhirnya, tim kami membatalkan sertifikatnya dan tanah tersebut kembali ke pemda dan tidak berhak dikelola oleh sekelompok orang yang sebelumnya sempat mengelolanya. Biasanya, permasalahan dobel sertifikat ini muncul karena perolehannya juga tidak benar, sehingga dibatalkan oleh BPN Jawa Barat,” ungkapnya.

Pihaknya mengakui, peran dan pendampingan Kejari Majalengka sangat strategis dalam menyelesaikan masalah aset daerah yang semula tidak ada kejelasan menjadi ada kejelasan. Terutama pendampingan dari segi yuridis, dan ancaman gangguan untuk memastikan proses penyelesaiannya tepat utuh, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“Kami juga menginisiasi program Desa Pintar yang alhamdulillah direspons positif pemda, dan berkolaborasi dengan DPMD Kabupaten Majalengka. Dalam pelaksanaannya juga ada terobosan Jaksa Peduli Wisata untuk memaksimalkan potensi wisata di desa-desa yang belum tergarap,” paparnya.

Menurutnya, Desa Pintar rencananya akan diterapkan di Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Jajarannya telah menyurvei Desa Payung dan mendapatkan respons positif dari Pemerintah Desa Payung, serta menemukan potensi wisata yang menghasilkan pendapatan bagi desa tetapi secara regulasi masih harus didorong agar lebih tertib.

“Konsepnya melibatkan semua stakeholder, karena membutuhkan dukungan semua elemen, khususnya untuk menyiapkan sentra kuliner, arena pertunjukan seni, akses jalan dan jembatan yang baik. Kami siap berkolaborasi untuk memajukan Majalengka, khususnya dalam pemulihan aset, mendampingi kegiatan pemda, meningkatkan SDM dan konektivitas wilayah,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, mengatakan, total aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka berdasarkan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023 mencapai Rp 7,65 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.639 bidang tanah seluas 14,9 juta hektare yang nilainya mencapai Rp 845,66 miliar, 874.546 unit peralatan dan mesin senilai Rp 1,3 triliun, 6.321 unit bangunan gedung senilai Rp 1,86 triliun, 5.838.321 unit aset tetap lainnya yang nilainya mencapai Rp 182,95 miliar, dan 45 paket konstruksi dalam pengerjaan yang nilainya mencapai Rp 5,39 miliar.

“Permasalahan aset ini sebenarnya pekerjaan yang urutan penyelesaiannya jangka panjang. Bahkan, saat ini kami menyelesaikan aset daerah yang belasan  hingga puluhan tahun terbengkalai, karena regulasi dulu dan sekarang berbeda,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini jajarannya dihadapkan pada permasalahan besar terkait aset daerah yang selama kurun belasan hingga puluhan tahun terselesaikan. Misalnya, terkait penempatan aset yang harusnya di dinas A tetapi berada di dinas B, bidang tanah yang kini telah berdiri rumah warga, hingga bidang tanah yang dobel sertifikat.

Namun, sejumlah permasalahan tersebut berhasil diselesaikan berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka. Bahkan, termasuk menyelesaikan bidang tanah di Kecamatan Sindang, dan Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, yang sertifikatnya dobel dimiliki pemerintah daerah serta masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibanding yang dimiliki masyarakat. Sehingga status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka,” pungkasnya.