Seminar Uji Publik Hari Jadi Majalengka, 7 Juni atau 11 Februari?

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Hari Jadi Majalengka berdasarkan PERDA Kabupaten Majalengka Nomor 05/Dp.013.1/PD/1982 menetapkan tanggal 7 Juni sebagai Hari Jadi Majalengka. 

Namun beberapa kalangan sejarawan setiap tahun menjadi polemik dan perbincangan mengenai keaslian hari Jadi Majalengka yang sebenarnya.

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka mengadakan Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka bertempat di Gedung Yudha Abdi Negara, Rabu (07/05/2025).

Acara yang diikuti 100 peserta dari Sejarawan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pembicara dalam seminar Prof Nina Lubis guru besar UNPAD Bandung, Hernandi Afandi dosen Fakultas Hukum UNPAD dan Ade Makmur Kartawina Sejarawan.

Sementara menurut TB Hasanudi anggota DPR RI asal Talaga mengungkapkan berdasarkan sejarah Kabupaten Maja, yang kemudian menjadi Kabupaten Majalengka, dibentuk berdasarkan Besluit (Surat Keputusan) Komisaris Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 23 tanggal 5 Januari 1819. Kabupaten Maja terdiri dari tiga distrik. 

TB Hasanudin sebagai warga asli Majalengka mengungkapkan bahwa kontek penelurusan sejarah Majalengka harus benar – benar dikaji ulang. 

Dia berharap dengan adanya hasil kajian dari para sejarawan dan pakar dari akademis bisa menghasilkan fakta tentang hari ulang tahun Majalengka yang sebenarnya.

Sementara Bupati Majalengka, Eman Suherman mengatakan hari ulang tahun merupakan salah satu bentuk mengingatkan keberadaan hari lahir.

Bupati mengapresiasi dengan adanya seminar ini, sebagai bentuk pelurusan sejarah bagi masyarakat Majalengka supaya kedepanya tidak lagi menjadi polemik.

Sehingga tidak terus menjadi perbincangan disemua kalangan, baik sejarawan maupun tokoh masyarakat tentang Hari Jadi Majalengka yang sebenarnya, dan ini sebagai bentuk keperduli terhadap Kabupaten Majalengka.

Sementara Prof Nina Lubis Guru Besar Sejarawan UNPAD Bandung menjelaskan bahwa keberadaan Majalengka dalam sejarah 7 Juni 1490 itu tidak punya bukti historis. Semuanya didasarkan atas mitos ataupun legenda.

Gubernur Jenderal D.J. de Eerens menerbitkan Besluit (Keputusan) Nomor 2 pada tanggal 11 Februari 1840, yang secara resmi mengubah nama Kabupaten Maja menjadi Kabupaten Majalengka.

Ibu kota kabupaten dipindahkan dari wilayah Maja ke wilayah Sindangkasih, yang kemudian dinamai Majalengka

“Maka pada tanggal 11 Februari 1840, berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Kabupaten Maja resmi diubah menjadi Kabupaten Majalengka, dan ibu kota kabupaten dipindahkan ke wilayah Sindangkasih yang kemudian dikenal sebagai Majalengka dan ini menjadi salah satu dasarnya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penelitian mendalam serta bukti historis berupa sumber primer kuat yang yang telah dilakukan sejak tahun 2007 dan hasil seminar menunjukkan bahwa sebetulnya hari jadi Kabupaten Majalengka itu harusnya diperingati tiap 11 Februari.

“Dan hari ini berdasarkan hasil kajian dan uji publik beberapa sejarawan tokoh masyarakat Majalengka dan anggota DPRD Majalengka mereka sepakat peringatan Hari Jadi Majalengka bisa dikaji ulang menjadi tanggal 11 Februari, ” tuturnya.