MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkab Majalengka menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat dan Pemaparan Hasil Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2016 oleh Ombudsman, bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (26/4).
Turut menghadiri acara tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Pratama Ombudsman, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Majalengka dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., memaparkan diperlukan sikap responsif dan antisipatif dalam melayani publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pemerintah daerah diwajibkan untuk menatakelola pelayanan publik agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa secara maksimal dilayani.
Selanjutnya dari komisi Ombudsman RI yang diwakili Asisten Pratama, Sartika SH., MM., dalam paparannya mengatakan maksud dan tujuan dari pelayanan publik yaitu mencegah terjadinya maladministrasi dan memberikan kepastian meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengn kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, Metode penilaian yang dilakukan adalah observatif yaitu dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan kepada Unit Pelayanan Publik.
Menurut Sartika, penilaian di Pemkab Majalengka terhadap 9 OPD yang dinilai Ombudsman tahun 2016 yaitu OPD dengan jenis Direct Service, OPD yang memberikan pelayanan langsung melayani masyarakat. Adapun 9 OPD yang mendapatkan penghargaan Hasil Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2016 yaitu Dishubkominfo, BPPT, Disdukcapil, Dinas KUKM Perindag, BPLH, Dinsosnakertrans, Dinas Pendidikan UPTD Perpustakaan, kantor Arsip Daerah, dan Kesbangpol.
Lebih lanjut Sartika menjelaskan bahwa pedoman penyusunan standar pelayanan publik berdasar pada UU Nomor 25 tahun 2009 dan Permenpan 15 tahun 2014. Adapun 14 komponen kewajiban pelayanan publik yang terbagi dalam 2 jenis yaitu Service Delivery, terdiri dari 1) persyaratan; 2) sistem mekanisme dan dan prosedur; 3) jangka waktu pelayanan; 4) biaya/tarif; 5) produk pelayanan; 6) pelayanan pengaduan, saran dan masukan, lalu Manufacturing yang terdiri dari 1) dasar hukum; 2) sarana prasarana/fasilititas; 3) kompetensi pelaksana; 4) pengawasan internal; 5) jumlah pelaksanaan; 6) jaminan pelayanan; 7) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan 8) evaluasi kinerja pelayanan.