MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka meningkatkan Tata Kelola Kearsipan dan Pelayanan Perpustakan dengan OPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Diskapus Kab. Majalengka menyelenggarakan Rapat Sinergitas Program Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Majalengka, bertempat di Aula SKB Majalengka, Senin (28/8).
Acara dihadiri oleh Kadiskapus, para staf ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, para Kepala OPD, Sekertaris Dinas Kab. Majalengka, para Camat se-Kab. Majalengka, para Sekcam se-Kab. Majalengka, Sekretaris Desa/Sekretaris Kelurahan se-Kab. Majalengka, Tim Penggerak PKK se-Kab. Majalengka, para staf Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan, Pustakawan serta undangan lainnya.
Dalam laporannya Ketua Penyelenggara, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Majalengka, Hj. Suratih Puspa, SH., MM.,M.Si., melaporkan bahwa peserta rapat yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Sekretaris Desa dan Kelurahan berjumlah 83 orang, ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan 30 orang, staf Arsif dan Pustakawan 30 orang, serta tamu Undangan 70 orang. Keberadaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah.
Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah ingin menyamakan persepsi dalam hal tata kelola kearsipan dan pengelolaan perpustakaan yang ada di Kab. Majalengka, sebagaimana diatur oleh Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009, serta Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2007.
Keberadaan Arsip dan Perpustakaan itu sifatnya sangat penting, karena Arsip merupakan bukti urusan pertanggungjawaban suatu pekerjaan dalam tatakelola pemerintahan, benda ingat atau memori, alat bukti autentik, arsip merupakan sejarah bangsa, tempat wisata untuk menimba ilmu pengetahuan, arsip didukung perpustakaan merupakan pusat belajar, pusat informasi juga merupakan tempat wisata sejarah.
Lebih lanjut Kadiskapus menerangkan bahwa perpustakaan pada saat ini telah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi terpenuhi, Arsip saat ini tidak hanya berbentuk kertas akan tetapi sudah discan dan berbentuk digital dan progresnya nanti akan sampai ke Desa. Diskapus Kab. Majalengka memiliki 15 internet tanpa bayar atau gratis rata-rata dikunjungi masyarakat 30 s/d 50 orang perhari, dan pengunjung Perpustakan Umum rata-rata perhari 50 orang, dalam memperingati Hari Jadi Majalengka ke-527 yang lalu Diskapus menyelenggarakan Lomba tata kelola Kearsipan tingkat Kabupaten antar OPD dan Kecamatan se-Kab Majalengka dengan hasil sebagai berikut, tata kelola kearsipan terbaik yang pertama tingkat OPD yakni Dinas Pertanian, yang kedua Dinas Perdagangan, yang ketiga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sedangkan Tingkat Kecamatan yang terbaik pertama tata kelola kearsipan adalah Kec. Maja, yang kedua Kec. Cikijing, dan yang ke-tiga Kec. Majalengka.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka yang dibacakan oleh Sekda Kab. Majalengka, Drs. H. Ahmad Sodikin, MM., mengatakan bahwa Arsip adalah rekam kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 tentang pembentukan organisasi Perangkat Daerah Kab. Majalengka, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dibentuk dengan tujuan agar menjadi lembaga Kearsipan Daerah yang lebih handal dan profesional sebagai penanggung jawab tata kelola kearsipan serta menjadi motor penggerak pengelola perpustakaan di Kab. Majalengka. Arsip memiliki peran yang strategis dan penting, dengan tata kelola kearsipan yang lebih baik yakni arsip yang berbentuk digital itu tentunya sebuah langkah yang baik dikarenakan dapat lebih memudahkan dalam mencari data yang diperlukan dan meminimalisir kerusakan dari arsip itu sendiri, oleh karena itu tata kelola kearsipan yang dimulai dari tingkat Desa dan Kecamatan, pengelolaan arsip harus profesional guna mendukung kinerja pemerintah daerah dalam memberikan informasi data. Adapun fungsi dari arsip yaitu, sebagai bukti pertanggung jawaban pemerintah, sebagai manajemen perencanaan dan pembangunan, sebagai bukti yang sah di pengadilan serta sebagai bahan informasi yang akurat.
“Keberadaan perpustakaan merupakan bagian strategis dalam pembinaan dan pembangunan sumber daya manusia, kemajuan suatu bangsa dan masyarakat banyak diwarnai dengan sistem tatakelola perpustakaan yang profesional” tutur Sekda.