MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Majalengka melaksanakan reviu kebijakan SPBE pada tanggal 27 September 2024. Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Menpan RB No. B/1661/KT.03/2024 yang diterima pada tanggal 20 September 2024.
Kegiatan yang bertempat di Gedung Nyi Rambut Kasih Setda Kabupaten Majalengka ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah serta tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, H. Gatot Sulaeman, Ap., M.Si., yang menyampaikan pentingnya penguatan kebijakan SPBE dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah. “Reviu ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa implementasi SPBE berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap Gatot.
Dalam sesi diskusi, para peserta berbagi pandangan mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan SPBE, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Tim dari Kemenpan RB juga memberikan arahan dan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas SPBE di Kabupaten Majalengka.