Pj Bupati Majalengka menerima kunjungan KIP Jabar

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi didampingi Kepala Diskominfo, H. Gatot Sulaeman, menerima kunjungan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat, di Ruang Pendopo Bupati Majalengka, pada Selasa (20/02/2024).

Pj Bupati Majalengka , Dedi Supandi menyebutkan, keterbukaan informasi publik di Majalengka akan ditingkatkan terus menerus. 

Pemkab Majalengka ingin meningkatkan literasi digital dengan informasi sebagai alatnya melalui berbagai platform digital seperti Mabar, Aplikasi layanan online, dan berbagai aplikasi layanan lainnya.

“Good information, good decision, good result. Kalau rakyat sejahtera itu lebih bagus. Itu kuncinya, salah satunya teknologi informasi, yang mendekatkan pemerintah dan masyarakat dalam pelayanaan ,” ujar Pj Bupati.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat Ijang Faisal mengapresiasi dengan PPID yang ada di Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil monitoring KIP jabar tahun 2023 PPID Majalengka menjadi PPID pemerintah yang menuju informatif dengan nilai 80.

“Dari hasil monev ini kami menilai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Majalengka bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama telah melaksanakan tugasnya dengan menciptakan berbagai inovasi untuk memastikan KIP dilaksanakan seluruh SKPD,” ujar Ijang..

Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman mengemukakan, kunjungan Komisi Informasi Jawa Barat ini dalam rangka monitoring keterbukaan informasi publik di Kabupaten Majalengka.

“Ya, kami sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah menyampaikan presentasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat berkaitan dengan kebijakan, pelaksanaan pelayanan informasi publik dan strategi dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Kabupaten .Majalengka,” terangnya.

H. Gatot mengatakan, dalam melaksanakan tugas sebagai PPID Utama, Diskominfo dibantu oleh PPID pelaksana yang ada di semua perangkat daerah dan kecamatan serta badan publik lainnya.

“Merekalah yang memegang dokumen informasi dalam satu kesatuan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Dalam memberikan informasi publik, jelasnya, badan publik ini akan melakukan koordinasi dan konsultasi berkaitan dengan informasi yang akan dikeluarkan.

“Karena mereka memberikan pelayanan itu kan atas nama PPID pelaksana, atas koordinasi komunikasi dan konsultasi dengan kita selaku PPID Utama,” katanya.