Pemilu 2024, Potensi Sengketa Terbuka Lebar

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Untuk meningkatkan pemahaman pengawasan dan sengketa Pemilu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengadakan Obrolan Demokrasi ( Orasi) yang dilakukan secara Virtual Selasa (23/11/2021) dengan dibuka Wakil Bupati Majalengka .

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana, S. Ag, MSi mengatakan masyarakat harus paham tentang pengawasan dan mekanisme proses sengketa dalam pelaksanaan Pemilu, pemilu legislatif dan pilkada.

” Disetiap tahapan pemilu atau pemilihan potensi sengketa menjadi sangat terbuka, maka dalam kegiatan Daring Oborlan Demokrasi ini penting kiranya kita bahas ditahapan mana potensi sengketa ini bisa terjadi serta bagaimana solusi dan mekanisme penyelesaiannya di Bawaslu,” tutur H. Agus.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk jeli untuk memahami regulasi dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Sementara Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana dalam sambutanya menjelaskan bahwa kegiatan Obrolan Demokrasi yang di inisiasi Bawaslu Majalengka bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Majalengka.

“Kegiatan iniĀ  sangat bermanfaat bagi keberlangsungan pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka, karena akan menambah pemahaman terkait regulasi pengawas pemilu yang nantinya akan meningkatkan kualitas demokrasi kita”. ungkapnya.

Wakil Bupati mengharapkan Bawaslu Kabupaten Majalengka dapat konsisten dalam menjalankan kewajibannya terkait pengawasan pemilu termasuk penegakan hukum di setiap sengketa yang terjadi dalam pesta demokrasi.

Kegiatan daring Obrolan Demokrasi (ORASI) menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto dan Anggota KPU Jawa Barat Idham Holik.

Mengawali diskusi Idham Holik memaparkan konsolidasi persiapan pemilu 2024 adalah dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman kita terkait regulasi.

“Mengingat Undang-Undang yang kita gunakan masih sama dalam penyelenggaraan pemilu 2024, maka konsolidasi persiapan pemilu 2024 yaitu dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman terkait regulasi”. Imbuhnya.

Selanjutnya Idham juga menambahkan, dalam penyelenggaraan pemilu kitu harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu, hal ini berkenaan dengan definisi pemilu dalam perspektif ilmu politik yaitu konflik yang diatur dalam memperebutkan sumberdaya yang minim dan berpotensi terjadi penyimpangan.

Padahal menurut Idham pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang minim penyimpangan.

“Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang minim penyimpangan, oleh karena itu kolabarasi yang perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa adalah dengan sosialisasi dan pencegahan sengketa pemilu kepada publik, supaya publik juga dapat melakukan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu”. Tuturnya

Hal senada disamapaikan oleh Yulianto dalam pemaparan materinya. Ia menuturkan sengketa proses timbul akibat dari keputusan KPU yang merugikan hak pemohon.

“Sengketa proses pemilu timbul akibat dari keputusan KPU yang merugikan hak pemohon, untuk menjamin hak-hak itu Bawaslu memperluas makna peserta pemilu dengan mengakomodir bakal calon untuk dapat melakukan proses gugatan ke Bawaslu dalam mencari keadilan”. Pungkasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan penyebab sengketa diantaranya adalah penetapan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT) dan laporan dana kampanye.