Pemerintah Imbau Warga Fokus Kibarkan Merah Putih Sesuai UU 24/2009

| 0

Majalengka – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1–31 Agustus 2025 di rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum lainnya.

Seiring dengan maraknya pemasangan bendera selain Merah Putih di berbagai tempat, Pemkab menegaskan pentingnya menaati ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mengatur bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara dan wajib dikibarkan dalam peringatan hari-hari besar nasional, khususnya HUT RI.

Pengibaran bendera selain Merah Putih, apalagi yang tidak sesuai ketentuan resmi, dapat mengurangi kesakralan bulan kemerdekaan. Kami mengajak masyarakat untuk memprioritaskan Merah Putih sebagai lambang persatuan.

Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan kondisi bendera tetap layak pakai (tidak kusut, lusuh, atau robek) sesuai standar yang diatur dalam undang-undang.

Dengan menaati aturan ini, diharapkan bulan kemerdekaan dapat dirayakan dengan khidmat dan penuh semangat persatuan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka

Penulis : Wildan Abdi Rahman