Diskominfo Majalengka Gelar Sosialisasi PPID, Harapkan Lembaga Publik Maksimal Layani Informasi Untuk Masyarakat

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai bagian dari upaya ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar acara sosialisasi tentang Pejabat Pengeola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di Aula Nyi Rambut Kasih Kabupaten Majalengka, Rabu, 20 November 2024.

Acara yang dihadiri oleh PPID dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan evaluasi peran PPID di setiap perangkat daerah. Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman, dalam laporannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban setiap aparatur negara. Ia mengatakan, “Melalui penyelenggaraan sosialisasi PPID ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.”

Pemerintah Kabupaten Majalengka telah memulai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan menerbitkan beberapa regulasi penting, di antaranya Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor KI.03.01/KEP.865-DISKOMINFO/2022 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Majalengka Nomor 048/KEP.162-KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini menjadi landasan dalam pengelolaan informasi di tingkat pemerintah daerah, yang bertujuan agar setiap informasi yang dihasilkan dapat diakses oleh publik secara mudah dan efisien.

Lebih lanjut Kadis Kominfo mengatakan Hasil penilaian keterbukaan informasi publik Kabupaten Majalengka dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan Indeks KIP yang dirilis oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, namun meskipun ada kemajuan yang signifikan masih terdapat tantangan dalam meningkatkan sosialisasi PPID kepada masyarakat. “Salah satu permasalahan yang kami hadapi adalah belum optimalnya sosialisasi PPID yang dilakukan oleh PPID Pembantu di OPD dan kecamatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya dan memfasilitasi PPID Pembantu untuk lebih intensif dalam mensosialisasikan PPID melalui berbagai media, baik media sosial maupun secara langsung,” ungkap Gatot Sulaeman.

Sementara dalam sambutannya Asda III Andi Hermawan mengtakan bahwa PPID, yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan aturan tersebut, setiap badan publik diwajibkan untuk menunjuk PPID sebagai pengelola informasi publik. PPID bertugas untuk menerima, mendokumentasikan, serta memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan aturan perundangan dimana ditengah perkembangan teknologi yang pesat pemerintah harus mulai mengimplementasikan digitalisasi dalam pengelolaan informasi publik. Upaya ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, akurat, dan tepat waktu.

Kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan strategi yang tepat bagi para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta admin/operator PPID di seluruh perangkat daerah, agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. “Kami yakin, dengan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai pengelolaan informasi berbasis teknologi digital, Kabupaten Majalengka akan semakin informatif dan dapat memenuhi ekspektasi publik dalam hal keterbukaan informasi,” pungkas Andi Hermawan

Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif dan bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.

Dengan kerjasama yang baik, diharapkan Kabupaten Majalengka akan terus berkembang menjadi kabupaten yang unggul dan informatif, yang dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dengan cepat dan akurat.

Sementara dalam paparannya Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Ijang Faisal menjelaskan tentang Pedoman Dan Strategi Optimalisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dimana Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana. Adapun informasi yang dikecualikan tetap harus diuji secara hati-hati untuk menghindari pemberian informasi yang dapat merugikan pihak terkait. Badan Publik juga harus memastikan informasi yang diberikan adalah akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik harus dikelola dengan sistem yang baik.

Ijang juga menjelaskan bahwa PPID memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik. Pasal 10 PerKI No. 1 Tahun 2021 menetapkan tugas PPID utama dalam menyusun kebijakan layanan informasi publik, melakukan koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi, serta menetapkan daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. PPID juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang akan dipublikasikan serta melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.

Sebagai penutup ketua KIP mengatakan bahwa untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang optimal, Badan Publik perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban, prosedur, dan strategi pengelolaan informasi dilaksanakan dengan baik. Dengan begitu, transparansi informasi dapat terjaga, akses publik terhadap informasi menjadi lebih mudah, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait kebijakan publik.