Bupati Tandatangani Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Kab. Majalengka Tahun Anggaran 2022

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID- DPRD Kab.Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemda Majalengka dengan DPRD Kab.Majalengka tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2022, Bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Kamis (18/11/2021).

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Drs. H Eddy Annas Junaedi, MM., dan ikuti 35 anggota DPRD dengan rincian dari Fraksi PDI-P 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Golkar 5 orang , Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi PAN Demokrat 3 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang. Turut serta mendampingi Bupati yakni Wakil Bupati, Sekda, para Kepala OPD, unsur Forkopimda atau yang mewakili juga ikut serta dalam Rapat Paripurna tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD merupakan manifestasi dari kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan 90 PP RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara Normatif KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Kepala Daerah dibahas dengan DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama, dimana KUA dan PPAS APBD tahun 2022 telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan secara umum telah disepakati beberapa point diantaranya,

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 4.052.260.261.700 (Empat Triliun Lima Puluh Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Diproyeksikan sebesar Rp. 4.066.498.457.058 (Empat Triliun Enam Puluh Enam Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah)

Defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp. 14.238.195.358 (Empat Belas Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).

Pembiayaan Neto diproyeksikan sebesar Rp. 14.238.195.358 (Empat Belas Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).

“Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati. (DisKominfo)