MAJALENGKAKAB.GO.ID. Dalam rangka pemberian Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka, Pemkab Majalengka dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Majalengka menyelenggarakan pemberian Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan II dan III di lingkungan Pemkab Majalengka, bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Senin (05/01).
Kegiatan dihadiri Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, Kepala BKPSDM, para Kepala OPD, para Camat se-Kab. Majalengka, para Alumni Diklat Prajabatan CPNS Golongan II dan III, serta undangan lainnya.
Laporan dari ketua penyelenggara sekaligus Kepala BKPSDM, Drs. H. Yayan Somantri, M.Si., mengatakan bahwa diklat prajabatan CPNS golongan II dan III tahun 2017 telah dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 26 Desember 2017 diikuti oleh 187 orang CPNS yang terdiri dari golongan II sebanyak 170 orang yang terdiri dari 153 orang CPNS Bidan dan 34 orang CPNS Penyuluh Pertanian serta Golongan III sebanyak 17 orang CPNS Penyuluh Pertanian.
”Berdasarkan atas evaluasi dan penilaian sikap perilaku dan pemahaman materi diklat seluruhnya dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) prajabatan”tutur Kepala BKPSDM.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H.Sutrisno, SE. M.Si., mengucapkan selamat kepada 187 orang CPNS dari Bidan dan Penyuluh Pertanian atas prestasinya dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan. Oleh karena itu, atas perjuangan dan jerih payah Saudara sekalian pertanggal 1 April saya minta kepada kepala BKPSDM untuk segera dikeluarkan Surat Keputusan Pembina kepegawaian untuk segera ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab majalengka.
Lebih lanjut Bupati memaparkan, setelah ditetapkan sebagai PNS status keseluruhannya akan ditetapkan sebagai fungsional umum, belum menduduki jabatan yang sesuai pada bidang keahliannya masing-masing. Oleh karena itu paling lambat 1 tahun setelah tanggal penetapan sebagai PNS, Saudara semua harus mengikuti satu tahapan lagi yakni uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan keahlian masing-masing, tujuan uji kompetensi adalah untuk menentukan apakah layak dan berkompeten atau tidak diangkat sebagai PNS pada bidangnya masing-masing apabila lulus uji kompetensi akan dilantik kembali sebagai proses pengukuhan saudara sebagai PNS di bidangnya masing-masing.
Menurut Bupati, cepat lambatnya itu semua tergantung pada semangat Saudara dalam menjalankan profesinya, kemauan Saudara untuk berkerja keras, bersungguh-sungguh mereflesikan keahlian Saudara sekalian dan nantinya akan terukur pada nilai kredit yang akan didapatkan serta nilai tersebut akan diberikan sesuai dengan hasil nyata daripada keahlian Saudara sekalian.
“Saya berharap tidak harus menunggu selama kurun waktu satu tahun, sebelum masa tugas saya berakhir 12 Desember 2018 semua 187 PNS di lingkungan Bidan dan Penyuluh Pertanian dapat saya lantik sesuai dengan bidang keahlian saudara sekalian”tutur Bupati.
Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prjabatan (STTP) oleh Bupati secara simbolis kepada perwakilan CPNS.