Bupati Serahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat 844 PNS di Lingkungan Pemkab Majalengka

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Pemkab Majalengka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), selenggarakan penyerahan Keputusan Bupati Tentang Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021 dilingkungan Pemkab Majalengka, Surat Keputusan kenaikan pangkat diserahkan langsung oleh Bupati Majalengka, bertempat di Gedung Islamic Center, Selasa (28/09/2021).

Kegiatan berlangsung dengan penerapan Prokes yang ketat, bagi para penerima petikan Surat Keputusan Bupati tentang kenaikan pangkat harus melakukan tes swab terlebih dahulu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BKPSDM, para Camat se-Kab.Majalengka, para Kepala OPD, dan para ASN Penerima petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat sebanyak 844 orang.

Dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab.Majalengka, H.Maman Fathurochman, S.H.,M.Si., menyampaikan bahwa adapun latar belakang kegiatan penyerahan surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat PNS dilingkungan Pemkab Majalengka berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor: 823/Kep.888/BKPSDM/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Kenaikan Pangkat PNS dilingkungan Pemkab Majalengka. Adapun maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara, sementara itu tujuannya adalah sebagai bahan pengambilan kebijakan atas perubahan pangkat serta golongan seorang PNS dalam susunan urut kepangkatan pegawai yang dapat digunakan sebagai dasar penggajian maupun pertimbangan dalam syarat jabatan.

“Adapun jumlah PNS yang akan menerima surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2021 berjumlah 844 PNS dengan rincian kenaikan Pangkat dalam golongan, Golongan I sebanyak 1 orang, Golongan II sebanyak 62 orang, Golongan III sebanyak 623 orang dan Golongan IV sebanyak 158 orang, PNS yang mendapat kenaikan pangkat tersebut tersebar pada OPD, Badan, Sekretariat DPRD, RSUD, Kecamatan dan yang paling mendominasi berada pada Dinas Pendidikan sebanyak 555 orang,” jelas Kepala BKPSDM.

Sementara itu dalam sambutan sekaligus arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan selamat kepada para PNS dilingkungan Pemkab Majalengka sebanyak 844 orang yang akan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat, kenaikan pangkat ini adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan dari pembina kepegawaian atas pencapaian kinerja yang baik saudara sekalian dalam bertugas sebagai PNS, karena tanpa kinerja yang baik tidak mungkin mendapatkan kenaikan pangkat.

“Oleh karena itu saya berharap terus tingkatkan kinerja saudara sekalian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena tuntutan kinerja saat ini diarahkan kepada tiga hal, yakni kinerja yang kreatif, kinerja yang inovatif dan kinerja kolaboratif, terus lakukan ketiga hal tersebut dalam setiap pekerjaan sehingga nantinya dengan hal tersebut akan dapat menemukan hal-hal baru yang akan bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, kinerja yang baik mencerminkan bentuk kerja keras yang optimal dan disiplin yang tinggi dengan kata lain ketika seorang PNS disiplin maka kinerjanyapun akan berbanding lurus, untuk menciptakan kedisiplinan PNS dalam bekerja Pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, adapun didalamnya menjelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 11 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun akan mendapatkan sangsi pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan.

Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 14 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun akan mendapatkan sangsi pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan serta bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 17 hari secara kumulatif dalam setahun akan mendapatkan sangsi pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan, dengan demikian PNS yang malas akan ada pengurangan tunjangan tinerja (Tukin), sehingga akan ada perbedaan besaran tunjangan kinerja dengan PNS yang rajin, menyikapi peraturan Pemerintah yang baru ini tentunya nanti akan ada sosialisasi tentang bagaimana tata cara dalam proses penerapannya. (Kominfo)