Bupati Serahkan 148 SK CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Majalengka

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID.- Dalam rangka pemberian Petikan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2019 dilingkungan Pemkab Majalengka, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Majalengka selenggarakan penyerahan petikan Surat Keputusan Bupati (SK) CPNS kepada 148 CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka, SK CPNS diserahkan langsung oleh Bupati Majalengka, bertempat di Aula BKPSDM, Senin (11/01/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati, Sekda, Kepala BKPSDM, Kadis Parbud, Kadishub, Kadis Perdagin, Kadisdik, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Dirut RSUD Majalengka dan Cideres, Kadinkes, serta para CPNS yang akan menerima SK.

Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), H.Maman Fathurochman, SH.,M.Si., menyampaikan, adapun dasar penyelenggaraan kegiatan adalah Surat Keputusan Bupati Nomor. 823/KEP.902-BKPSDM/ tanggal 23 Desember 2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 dilingkungan Pemkab Majalengka, sedangkan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI NO.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwasanya pelamar yang dinyatakan lulus sleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh BKN, sedangkan tujuan kegiatan adalah sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi CPNS formasi tahun 2019. Adapun Formasi seleksi CPNS tahun 2019 di Kab.Majalengka berjumlah 149 formasi, meliputi 147 formasi umum dan 2 formasi khusus penyandang disabilitas dan dibagi kedalam tiga jenis formasi yakni tenaga pendidikan 101 formasi, tenaga kesehatan 24 formasi dan tenaga teknis lainnya 24 formasi dan yang melamar ke portal SSCN untuk formasi di Kab.Majalengka sejumlah 5.439 orang pada bulan November 2019 lalu.

Kepala BKSDM menambahkan, dari formasi yang telah ditetapkan sejumlah 149 di Kab.Majalengka hanya terdapat 148 orang yang dinyatakan lulus hingga ke tahap akhir dan diajukan sebgai CPNS sedangkan 1 formasi tidak di isi karena tidak adanya pelamar, ke 148 CPNS itu akan disebar di 12 unit kerja dengan rincian sebagai berikut, Sekretariat Daerah (Setda) 4 orang, Inspektorat 2 orang, BKPSDM 2 orang, BKAD 3 orang, Bapenda 3 orang, Dinas Pendidikan 101 orang, Dinkes 11 orang, Dishub 2 orang, Disparbud 2 orang, Dinas Perdagin 1 orang, RSUD Cideres 8 orang dan RSUD Majalengka 9 orang.

Sementara itu dalam arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengatakan bahwa, sungguh sangat luar biasa apa yang telah dicapai oleh ke 148 orang yang hadir disni dan akan ditetapkan menjadi CPNS, dari 5.439 yang melamar hanya menyisakan 148 orang saja, bukan berarti yang lainnya tidak mampu akan tetapi ke 148 orang inilah yang lebih cerdas dan cepat merespon sismtem CAT, oleh karena itu menjadi ASN saat ini tidaklah mudah dan saya pastikan semuanya ini murni hasil tes dan perjuangan dan tidak ada yang dimainkan karena sistem ini tidak bisa dimainkan yang bisa menentukan hasil adalah diri sendiri dan tidak ada campur tangan orang lain.

“Untuk itu kami mengucapkan selamat kepada 148 orang yang akan ditetapkan dan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan sebgai CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka formasi Tahun 2019, ” Ucap Bupati

Bupati menambahkan setelah resmi menjadi CPNS dilingkungan Pemkab Majalengka ada tahapan selanjutnya yang harus di selesaikan yaitu Prajab, karena persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi PNS/ASN harus melalui tahapan Prajab dan ketika dinyatakan lulus Prajab barulah saudara sekalian ditetapkan menjadi PNS, ketika sudah ditetapkan menjadi PNS adanya tuntutan yang harus dipedomani sebagai seorang ASN yakni PP 53 yang mengatur teknis operasional dan Disiplin ASN, tentunya PP 53 tersebut yang harus selalu dipedomani dalam kehidupan seorang ASN dan yang membedakannya dari kehidupan diluar ASN.

“Adapun pedoman yang harus dijalankan oleh setiap ASN adalah harus memiliki komitmen Kinerja dimana komitmen tersebut menjadi landasan dan kekuatan seorang ASN dalam melaksanakan segala konsikuensi yang harus dijalankan dalam bekerja dan yang kedua adalah Komitmen Loyalitas dimana setiap ASN harus mempunyai loyalitas kepada pekerjaannya sebagai abdi negara dalam melayani masyarakat dan juga menjadi contoh bagaimana loyalitas terhadap pekerjaannya sehingga dari loyalitas itu akan lahir kepercayaan dari orang lain atau masyarakat,” pungkas Bupati. (Kominfo)