Bupati Sampaikan Surat Pengunduran Diri Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Dalam rangka mengikuti pemilihan Legislatif DPR-RI Tahun 2019 maka sesuai dengan peraturan yang berlaku setiap Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan Legislatif Tahun 2019 harus mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya, DPRD Kabupaten Majalengka mengadakan Rapat Paripurna Istimewa tentang Pengajuan Pengunduran Diri Bupati Masa Jabatan 2013 -2018, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Kamis (16/8).

Rapat Paripurna Istimewa dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Sekretaris DPRD Kab. Majalengka dan Anggota DPRD Kab. Majalengka yang hadir berjumlah 38 orang, Wakil Bupati Majalengka, Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, para Kepala OPD, para pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat serta undangan Rapat Paripurna lainnya.

Dalam Laporannya Pimpinan Sidang Rapat Paripurna Istimewa yang juga sebagai Ketua DPRD, Drs. H. Eddy Anas Djunaedi, MM., mengatakan bahwa Berdasarkan surat Bupati Malengka No. 131/1038/TAPEM tanggal 23 juli 2018  Perihal Permohonan Pengunduran Diri dan berdasarkan pasal 154 ayat 1 huruf e, pasal 78 ayat b1 huruf b dan pasal 79 ayat 1 UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemberhentian Kepala Daerah karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, sebagaimana dengan UU No. 9 tahun 2015, maka hari Kamis 16 Agustus 2018 DPRD Kabupaten Majalengka mengadakan Rapat Paripurna Istimewa tentang pengajuan Pengunduran diri Saudara Dr. H. Sutrisno SE.,M.Si., sebagai Bupati Majalengka masa jabatan 2013 -2018. Hal tersebut berdasarkan pengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan nya sebagai Bupati Majalengka di karenakan keikutsertaannya sebagai Calon Legislatif DPR-RI daerah pemilihan SMS (Subang Majalengka Sumedang) pada pemilihan Legislatif  tahun  2019.

Ketua DPRD menambahkan sesuai ketentuan pasal 97 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD Prov, Kab dan Kota bahwa usul pemberhentian kepala daerah di pandang perlu di tetapkan dalam rapat paripurna dengan nantinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses dan sebelum SK pemberhentian turun Bupati masih bisa menjalankan aktifitas keseharianya sebagai Bupati.

Sementara itu Pidato Bupati Majalengka Dr. H. Sutrisno, SE.,M.Si., mengatakan bahwa sebagaimana yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku maka Kepala daerah yang akan mengkitui Pemilihan Legislatif Tahun 2019 maka harus mengundurkan diri dari jabatan yang di duduki. Keputusan pengunduran diri ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Dalam mendaftarkan diri sebagai calon anggota Legislatif sudah menempuh prosedur dan mendapat dorongan dari berbagai pihak.

Bupati menambahkan selama dua periode sudah saya dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban amanah masyarakat sebagai memimpin Kabupaten Majalengka. Tugas Pemerintah pada umumnya adalah memberikan pelayanan umum terhadap masyarakat, oleh sebab itu sebagai Bupati bertugas melakukan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin untuk dapat mengatasi apa yang menjadi keluhan dari masyarakat, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, pembangunan infrastuktur, memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan dan keagamaan demi kemajuan Masyarakat Kab. Majalengka.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kab. Majalengka untuk terus ikut serta dalam melanjutkan pembangunan apa yang telah kita cita-citakan untuk Kab. Majalengka bisa terwujud dan bisa terus mendukung pemimpin yang akan membawa Kabupaten Majalengka ke arah yang lebih maju, selain itu sayapun memohon maaf kepada masyarakat Majalengka apabila selama dua periode ada kesalahan serta kekurangannya, mudah mudahan kedepan Majalengka bisa semakin maju,”tutur Bupati.