MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Majalengka Tahun 2022, DPRD Kab.Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka Selenggarakan Rapat Paripurna, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Kab. Majalengka, Senin (19/09/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM., dengan di hadiri oleh Anggota DPRD sejumlah 42 orang yang terdiri dari Fraksi PDI P 14 orang, Fraksi Gerindra 7 orang, Fraksi Karya Demokrat 6 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi PAN
4 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang . Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam penyampainnya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M. M. Pd., mengatakan, secara umum perubahan APBD tahun anggaran 2022 disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA antara lain tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, hal tersebut sebagai konsekuensi adanya perubahan pendapatan daerah yang bersumber dari kebijakan pusat, Provinsi maupun kebijakan Pemkab itu sendiri.
“Terkait hal tersebut perubahan APBD Kab. Majalengka TA 2022 ini pada prinsipnya tetap mengacu pada dokumen perencanaan dengan pencapaian targetan indikator makro yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2022, Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2022,serta proioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) TA 2022, “ucap Bupati.
Masih dikatakan Bupati, rencana perubahan APBD Kab. Majalengka TA 2022 akan diawali dari sisi pendapatan daerah dibandingkan dengan anggaran murni tahun 2022, dimana Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar RP. 3,588 Triliun atau turun 10,61℅ dari anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar RP. 4.014 Triliun. Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD TA 2022 dianggarkan sebesar RP. 538,264 Miliar atau turun 8,58℅ dari anggaran sebelumnya yaitu sebesar RP. 588,765 Miliar, selanjutnya di sisi Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar RP. 2,482 Triliun mengalami penurunan 13,14℅ dari anggaran sebelum perubahan sebesar RP. 2,857 Triliun, sementara itu untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan tetap sebesar RP. 568,033 Miliar.
“Secara garis besar mengenai penerimaan PAD dapat diuraikan sebagai berikut, Pajak Daerah mengalami penurunan sebesar RP. 31,618 Miliar sehingga menjadi sebesar RP. 160,280 Miliar atau turun 16,48℅ dibanding target sebelum perubahan sebesar RP. 191,898 Miliar, dari sisi retribusi daerah turun 16,18℅ menjadi sebesar RP. 18,561 Miliar dibanding target sebelum perubahan sebesar RP. 22,143 Miliar, dari Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan 20,19℅ menjadi RP. 7,595 Miliar dibanding sebelum perubahan sebesar RP. 9,516 Miliar, sementara itu Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah mengalami penurunan 3,66℅ sehingga menjadi sebesar RP. 351,827 Miliar turun dibanding anggaran sebelum perubahan sebesar RP. 365,206 Miliar, ” Ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, dalam rancangan Perubahan APBD TA 2022 Belanja Daerah dianggarkan sebesar RP. 3,637 Triliun atau turun 9,50℅ dari anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar RP. 4.018 Triliun, adapun dengan rinciannya yaitu, Belanja Operasi mengalami penurunan 0,91℅ menjadi sebesar RP. 2,124 Triliun dari anggaran sebelum perubahan sebesar RP. 2,143 Triliun. Belanja Modal mengalami penurunan 25,93℅ menjadi sebesar RP. 972,125 Miliar, turun dari anggaran sebelum perubahan sebesar RP. 1,312 Triliun. Belanja tidak terduga mengalami penurunan 68,87℅ sehingga menjadi RP. 10 Miliar, turun dari anggaran sebelum perubahan sebesar RP. 32,124 Miliar. Dan untuk Belanja Transfer tetap sebesar RP. 530,798 Miliar.
Berkenaan dengan pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 146,39℅ sehingga menjadi sebesar RP. 74,552 Miliar, naik dari anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar RP. 30,238 Miliar.
“Demikianlah pokok-pokok pikiran yang melatar belakangi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kab. Majalengka tahun anggaran 2022, kami mohon pertimbangan pemikira, saran, pandangan dan koreksi agar Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat di Kab. Majalengka, ” Pungkas Bupati. (Diskominfo)