Bupati Resmikan Rumah Restorative Justice

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi,M.M.Pd meresmikan rumah keadilan restorasi repeh rapih atau restorative justice bertempat di Desa Talaga Wetan Kec. Talaga Jum’at 27/05/2022.

Hadir dalam kesempatan Kapolres Majalengka, Sekda Majalengka, Wakil Ketua DPRD Majalengka, perwakilan Dandim, para kepala OPD, Camat Talaga dan Undangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka mengusulkan dua desa di Kabupaten Majalengka yang dijadikan rumah restorative justice. Yakni, Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga dan Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati.

Menurut Kajari Majalengka Eman Sulaeman,SH bahwa Desa Talaga Wetan merupakan zona selatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Sedangkan, Desa Bantarjati mewakili wilayah Majalengka Utara.

Kendati demikian, meski dua desa tersebut telah memiliki rumah restorasi Justice, namun tak semua perkara bisa diselesaikan. Soal perkara yang bisa diselesaikan yakni yang hanya memperoleh kepastian hukum.

“Rumah Restorasi Justice tersebut bisa dimanfaatkan untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perkara-perkara perdata dan kasus yang ringan yang hanya memperoleh kepastian hukum, “tutur Eman.

Sedangkan mengenai indikatornya, kata dia, pihaknya akan membentuk Satgas Restorasi Justice yang melibatkan desa, babinsa, babinkamtibmas serta tokoh masyarakat.

Sementara Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi,M.MPd. menyambut baik adanya Rumah Restorasi Justice Repah Rapih yang di gagas oleh Kejaksaan Negeri Majalengka .

Bupati berharap dengan adanya Rumah Restorasi Justice ini bisa memberikan keadilan serta keringan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat disekitar.

” Semoga program ini bisa membantu permasalah hukum yang menimpa masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka,” harap Bupati.