MAJALENGKAKAB.GO.ID- Guna menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 Daerah Kab/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19, Pemkab Majalengka yang dipimpin Bupati Majalengka gelar Rapat Koordinasi persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bertempat di Gedung Yudha, Senin (11/01/2021).
Rapat Koordinasi persiapan PPKM tersebut diikuti oleh Unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Kemenag Kab.Majalengka, Para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab.Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua IDI Kab.Majalengka, Wakil Ketua DPRD Kab.Majalengka, Para Kepala OPD, Dirut RSUD Majalengka, Dirut RSUD Cideres, Ketua MUI, serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa rapat koordinasi digelar guna menindaklanjuti Keputusan dan juga Instruksi dari Gubernur Prov.Jawa Barat mengenai persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 20 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, adapun 20 Kab/Kota direkomendasi harus melakukan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri No. 01 Tahun 2021 selain Kab.Majalengka adalah Kab.Sukabumi, Kab.Sumedang, Kab. Cirebon, Kab.Kuningan, Kab.Garut, Kab.Ciamis, Kab.Bandung, Kab.Bandung Barat, Kab.Subang, Kab.Bogor, Kab.Bekasi, Kab.Karawang, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi. Pemberlakuan PPKM tersebut akan dilaksankan selama dua pekan kedepan yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Bupati menambahkan, adapun alasan pemberlakuan PPKM yang harus dijalankan di Kab.Majalengka itu adalah masih tampaknya pergerakan covid-19 yang masih tinggi dengan pergerkan kasus baik itu yang terkonfirmasi maupun yang meninggal dunia oleh karena itu pemberlakuan PPKM itu dilaksakan intinya adalah bagaimana kita mengendalikan dan juga mengedukasi masyarakat dan juga membiasakan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, karena biang daripada penyebaran virus covid-19 ini adalah dari pergerakan, kerumunan dan juga kontak orang.
Bupati menjelaskan mengenai pemberlakuan PPKM yang akan diterapkan di Kab.Majalengka pada tanggal 11-25 Januari 2021 itu arahanya bukan untuk melakukan penutupan akan tetapi melakukan pembatasan, pengendalian, displin dan sangsi jadi intinya dibatasi itu tidak ditutup akan tetapi dikendalikan, adapun untuk porsi pembatasannya dari 25% hingga 50% misalnya restoran 25-50%, pemberlakuan WFH 75%, sementara itu untuk jam operasional toko modern dari jam 08.00 pagi hingga pukul 19.00 atau jam 7 malam, selain itu juga PPKM tersebut berlaku disemua titik keramaian termasuk destinasi wisata, dan juga hajatan dengan potensi mengundang kerumunan misalnya adanya organ tunggal hal ini tentunya beresiko mengumpulkan masa untuk itu kegiatan tersebut dibatasi dulu, termasuk kita tadinya akan meresmikan objek-objek pembangunan misalnya di Bunderan Munjul, GGM, Alun-Alun Majalengka kita hold atau hentikan dulu agar tidak mengundang kerumunan orang, disamping itu kegiatan Sekolah tetap akan dilaksanakan secara Daring dan tidak di ijinkan tatap muka melihat sejauh ini sudah 14 Guru di Kab.Majalengka meninggal akibat Covid-19 jika pembelajaran secara tatap muka diberlakukan dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan menyebar ke murid untuk itu pembelajan tidak secara tatap muka.
“Sore ini saya akan tanda tangan Surat Keputusan atau Edaran Bupati tentang PPKM dan besok LO akan mulai bergerak ke 26 Kecamatan dengan membawa surat untuk Desa dan juga DKM untuk dibacakan dan dilaksanakan tentunya,” jelas Bupati. (Kominfo)