Bupati Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 diwilayah Kab.Majalengka

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Dalam rangka Penanganan Covid-19 diwilayah Kab.Majalengka, Pemkab Majalengka gelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab.Majalengka, Rakor dipimpin langsung oleh Bupati, bertempat di Lap.Tenis Setda Kab.Majalengka, Kamis (30/07/2020).

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua DPRD, Sekda, unsur Forkopimda hadir pada kesempatan tersebut Kapolres, Dan Yonif Raider 321/GT, Kejari, Dandim 0617 diwakili Kasdim, Dan Lanud S Sukani, Dan Sub Denpom, Dirut RSUD Majalengka, Dirut RSUD Cideres, para Kepala OPD, para Camat, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengatakan bahwa dalam menghadapi situasi pandemi ini mengharuskan kita semua agar senantiasa menjaga spirit tinggi untuk bersama-sama menghadapi Covid-19, dalam menyikapi perkembangan situasi terkini di Kab.Majalengka serta dalam menyikapi perkembangan informasi bersekala nasional untuk itu rapat koordinasi digelar secara kolektif dan terintegrasi bersama dengan DPRD, jajaran Kementerian Agama Kab.Majalengka, MUI dan juga Forkopimda karena menyikapi pandemi ini tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Dengan telah ditetapkannya Pergub No 60 tahun 2020 pada tanggal 27 Juli 2020 beberapa waktu lalu tentang pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka pelaksanaan pembatasan sosial bersekala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Covid-19 di daerah Prov.Jawa Barat maka dalam menyikapi hal tersebut ketentuan yang harus dibuat nantinya harus berdasarkan pemikiran bersama antar komponen,”jelas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan dengan turunnya ketentuan Pergub tersebut tentunya diperlukan sosialisasi kepada masyarakat karena ini menyangkut sanksi, orang harus tau terlebih dahulu inti persoalannya mengapa mereka kena sangsi, karena bukan hanya berbicara besarnya sangsi akan tetapi tujuan dari ketentuan Pergub tersebut adalah bagaimana menertibkan kembali orang dengan sangsi selain dari pada itu hasil dari sangsi nantinya mau kemana dan bagaimana maka dari itu perlu pemikiran bersama untuk itulah rapat koordinasi ini digelar.

“Dalam Rakor ini kita akan bahas bersama ketentuan-ketentuan mengenai sangsi dari Pergub No. 60 tahun 2020 dengan bagaimana implementasinya di lapangan, lalu kemudian hasil dari rapat ini akan membreak down Pergub tersebut menjadi Perbup yang mengatur ketentuan sangsi hal ini semata untuk memperkuat protokol kesehatan di wilayah Kab.Majalengka,” terang Bupati.