majalengkakab.go.id- Kegiatan ini dalam rangka evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap pelaksanana pemberian bantuan sosial Raharja. Penanganan Covid -19. Penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBN-P2) 25/06/2020.
Hadir dalam kesempatan tersebut staf Ahli Bupati, Assda 3. Kepala Balitbangda, Kepala Dinas PUTR, Kepala DPMD , Kadisparbud, Kepala BP3K, kepala DP3AKB , Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat.
Bupati DR.H.Karna Sobahi, M. MPd mengatakan bahwa dalam penanganan covid -19 pemerintah kabupaten Majalengka telah melakukan beberapa PSBB serta menangani dampak tersebut dengan memberikan bantuan kepada para pedagang kecil serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Raharja selama 3 bulan dengan nilai Rp. 500.000,-.
Bupati mengatakan bahwa salah satu tugas Pemerintah adalah melindungi masyarakat. Pemberian bantuan sosial raharja dari Pemkab Majalengka kepada masyarakat , diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh COVID-19.
Menjelang pemberlakuan Adat Kebiasaan Baru (AKB) Tempat keramaian dan wisata mulai dibuka tanggal 27 Juni 2020 dan masyarakat diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dampak pandemi covid -19 terdampak pada segala sektor dan ini membuat pemerintah daerah melakukan recofusing di setiap OPD sehingga program pembangunan fisik terhambat.
Selama ini program pembangunan yang dilaksanakan anggarannya berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) selain dari DAU dari pemerintah pusat. Walupun situasi perekonomian terhambat Bupati minta kepada masyarakat untuk tetap membayar PBB demi kelancaran dan berkesinambunganya pembangunan di kabupaten Majalengka.
Dari beberapa aspirasi para kepala desa kepada Bupati kebanyakan tentang kebutuhan insfraktuktur jalan, sarana pariwisata dan bantuan sosial yang di berikan kepada masyarakat terdampak covid -19.