Bupati Majalengka Serahkan 15 Ekor Satwa Dilindungi Milik Masyarakat Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam upaya mendukung konservasi satwa liar dan tertib peredaran satwa dilindungi, Pemkab Majalengka bekerjasama dengan Balai Besar KSDA Jawa Barat khususnya Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa menyerahkan 15 ekor satwa dilindungi, penyerahan 15 ekor satwa dilindungi milik masyarakat kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat diserahkan langsung oleh Bupati Majalengka, bertempat di Pendopo Kab. Majalengka, Senin (2/7).

Penyerahan 15 ekor satwa dilindungi tersebut dihadiri oleh Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan besera jajaran anggota Kementerian LHK, Kepala Balai Konservasi Alam SDA Wil Ciamis Prov. Jawa Barat, para Kepala OPD, para Camat se-Kab. Majalengka, Polisi Kehutanan dan yang lainnya.

Dalam paparannya Bupati Majalengka, Dr. H. Sutrisno, SE., M.Si., mengemukakan bahwa sangat mendukung sepenuhnya upaya penyelamatan satwa dilindungi yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya serta berharap seluruh masyarakat turut serta mendukung upaya-upaya tersebut.

Lebih lanjut Bupati memaparkan bahwa sebenarnya masyarakat sangat mudah apabila diberikan pemahaman dengan benar, masayarakat memiliki satwa liar yang dilindungi karena ketidakpahaman atas resiko hukum yang berat, maka dari itu masyarakat terbangun kesadarannya sendiri untuk menyerahkan hewan-hewan tersebut karena dilindungi oleh negara.

“Harapan saya adalah hewan-hewan yang dilindugi oleh negara yang masih ada di tangan masyarakat karena resiko hukumnya juga sangat berat dan untuk menjamin kelangsungan hidup hewan tersebut untuk segera diserahkan kepada pihak yang berwenang bisa melalui Kuwu/Lurah setempat lalu kemudian kepada saya selaku Bupati dan nantinya akan saya serahkan kepada Balai Besar KSDA Prov. Jawa Barat”,tutur Bupati.

Sementara itu paparan dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakum KLHK, Sustyo Iriyono, M.Si., mengatakan bahwa kegiatan penyerahan satwa secara sukarela tersebut merupakan hasil dari upaya persuasif dan sosialisasi mengenai ketentuan tentang pemilikan dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar. Satwa liar yang diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat berjumlah 15 ekor meliputi, 1). Buaya Muara sebanyak 4 ekor, 2). Elang Ular Bido sebanyak 2 ekor, 3). Soa Layar sebanyak 4 ekor, 4). Julang Emas sebanyak 1 ekor, 5). Alap-Alap Jambul sebanyak 1 ekor, 6). Elang Bondol sebanyak 1 ekor, 7). Kasuari sebanyak 1 ekor, 8). Merak Hijau sebanyak 1 ekor.

Lebih lanjut Sustyo Iriyono, M.Si menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi atas dukungan dan upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Majalengka dalam mendukung kegiatan konservasi satwa liar. Penyerahan satwa dilindungi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran kolektif berbagai pihak, hal ini dikarenakan upaya konservasi satwa tidak bisa hanya dilakukan oleh  pemerintah (Pusat dan Daerah) saja akan tetapi perlu dukungan dari semua pihak.

Selanjutnya satwa hasil penyerahan akan dititip rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa dan Lembaga Konservasi. Satwa tersebut untuk direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat alaminya.