BUPATI LAUNCHING MAJALENGKA RAHARJA QUICK RESPONE

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang informasi serta dalam rangka mensukseskan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kab. Majalengka, Pemerintah Kab. Majalengka dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka, menyelenggarakan Launching Majalengka Raharja Quick Response, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka, Selasa (26/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Sekda, unsur Forkominda, Dan Yonif Raider 321/GT, Dan Lanud S. Sukani, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Kapolres Majalengka, Dandim 0617/Majalengka, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan Reformasi Birokrasi, Direktur Pita Lebar Kementerian Kominfo, Kepala Bidang Aptika Diskominfo Prov. Jabar, Kepala Dinas Kominfo Kota Cirebon, para Kepala OPD, Direktur RSUD Majalengka dan RSUD Cideres, para Camat se-Kab. Majalengka, para Kepala Desa, para Pimpinan per Bank-an, Pimpinan Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Komunitas, RTIK, fans Radika FM, warga masyarakat Majalengka serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka, Drs. Maman Sutiman selaku Ketua Penyelenggara mengatakan bahwa salah satu peran dan fungsi Diskominfo Kab. Majalengka adalah fungsi Pelayanan Informasi Publik. Sebagaimana yang terdapat dalam amanat undang-undang bahwa Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya termasuk kebutuhan akan informasi. Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi  Bupati dan Wakil Bupati Kab. Majalengka yang saat ini telah menetapkan layanan informasi publik menjadi salah satu prioritas utama dalam program 100 hari kerjanya.

Kadis Kominfo menambahkan Majalengka Raharja Quick Response dilatarbelakangi karena adanya keluhan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat seringkali belum tertangani secara maksimal. Hal tersebut disebabkan salah satunya karena terlalu panjangnya administrasi dan birokrasi dan mungkin ketidaktahuan masyarakat harus kemana menyampaikan aspirasinya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Majalengka memandang penting masalah ini untuk segera ditangani dan untuk itu kami membangun suatu sistem pelayanan publik dalam satu sistem terintegrasi yang bernama Majalengka Raharja Quick Response (MRQR).

Lebih lanjut Kadis Kominfo mengatakan bahwa tujuan MRQR dibangun adalah untuk melayani dan menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat juga terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Majalengka serta permasalahan yang bersifat emergency yang menuntut penanganan secara cepat, segera, tepat, efektif dan efisien. Adapun ruang lingkup MRQR yaitu memiliki  dua layanan utama, yaitu Sistem Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan Majalengka Raharja 112.

Pada aplikasi LAPOR! masyarakat bisa mengadukan segala permasalahan terkait dengan pelayanan publik, dengan adanya pengaduan yang masuk melalui aplikasi tersebut maka Diskominfo akan meneruskannya ke Dinas/Instansi terkait yang menangani atau yang berwenang untuk untuk menanggapi aspirasi dan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakan layanan ini masyarakat dapat mengakses laporannya melalui website www.lapor.go.id atau dengan cara SMS ke 1708 dengan format #MAJALENGKA (spasi) Laporan/Aduan.

Sedangkan Majalengka Raharja 112 merupakan layanan tanggap darurat untuk melayani hal-hal yang bersifat kedaruratan seperti kebakaran, kerusuhan, tindak kriminal, bencana alam, KDRT, kekerasan anak dan perempuan, layanan kesehatan, serta hal-hal yang bersifat emergency lainnya yang menuntut penanganan segera. MRQR dikelola secara terpadu dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal yang masuk melalui satu pintu yang berada di Diskominfo Kabupaten Majalengka.

“Dengan hadirnya layanan kedaruratan Majalengka Raharja 112 dan dengan terhubungnya SP4N LAPOR! diharapkan akan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengontrol dan menjaga kondusivitas di lingkungannya demi mewujudkan Majalengka Raharja”, jelas Kadiskominfo.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi., M.M.Pd., mengatakan bahwa lahirnya Majalengka Raharja Quick Response ini merupakan respon dari keinginan masyarakat yang pada waktu yang lalu ketika Bupati dan Wakil Bupati sebelum menjabat dan pada kampanye mendatangi setiap Desa melalui blusukan, sapa warga, tatap muka dan dialog maka dirumuskanlah Majalengka Raharja Quick Respone ke dalam Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati. Keberadaan layanan MRQR ini harus ada karena masyarakat merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pengambil kebijakan, leading sektor pembangunan, salah satu diantaranya adalah mengenai keluhan jalan, KTP dan KK, masalah perijinan dan keluhan pelayanan lainnya. Dengan melihat realita saat ini banyak masyarakat menggunakan jalur-jalur yang tidak sehat mengenai usul atau keluhannya, mereka mengaspirasikannya melalui akun palsu atau berita hoax. Oleh karena itu mudah-mudahan dengan adanya MRQR ini masyarakat akan lebih terbuka, fasilitas ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memudahkan masyarakat berkomunikasi.

Lebih lanjut Bupati memaparkan bahwa kegiatan Launching Majalengka Raharja Quick Response yang harus segera ditindaklanjuti merupakan program unggulan yang masuk ke dalam Program 100 Hari Kerja. Oleh karena itu kami harapkan kepada Dinas Kominfo setelah program MRQR ini dilaunching segeralah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui tentang layanan ini, kemudian kesiapan kepada lembaga yang terkait yang nantinya akan menerima pesan-pesan pengaduan dari masyarakat untuk itu harus segera menindaklanjutinya.

“Kepada Dinas Kominfo segeralah dipetakan dan terus ditingkatkan tata kelolanya sehingga nanti kinerja aplikasinya lebih maksimal, ini semua demi kepentingan masyarakat dalam hal membuka ruang pelayanan publik yang lebih mudah dan murah sehingga pada akhirnya rakyat merasa terbantu”, tutup Bupati.

Sementara itu dalam sambutan lainnya, Dwiyoga P. Sudiarto, SE., M.B.A., yang mewakili Deputi Pelayanan Publik Kemenpan Reformasi Birokrasi, mengatakan merasa sangat bangga atas komitmen Bupati Majalengka bahwasanya di dalam pelayanan publik ini dengan menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi LAPOR. Saat ini sudah mencapai 92% aplikasi ini digunakan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk menerima pengaduan masyarakat khususnya melayani pelayanan publik, pengaduan maupun aspirasi.

Dwiyoga menambahkan bahwasanya pada saat Launching kali ini saya melihat ada 2 layanan publik, yang pertama layanan 112 dan yang kedua LAPOR!, layanan 112 Ini adalah layanan quick respon dalam hal kedaruratan artinya pengaduan-pengaduan misalnya banjir, kebakaran yang proses pengaduannya mungkin bisa melalui quick response karena quick response ini pengaduan dalam bentuk telepon sementara itu untuk SP4N lapor itu adalah pengaduan penanganan pelayanan publik yang membutuhkan waktu penyelesaian karena ada SOP nya, masyarakat mengadu melalui pelayanan publik seperti halnya disini Dinas Kominfo sebagai admin mempunyai waktu maksimal 3 hari untuk menanggapi atau mengirim verifikasi kepada OPD terkait.

“Tugas ke depannya setelah resmi dilaunching, Diskominfo harus mensosialisasikannya kepada masyarakat karena target MENPAN-RB di tahun 2019 ini adalah mensosialisasikan program ini kepada masyarakat dan kemudian edukasi kepada masyarakat bagaimana membuat aduan yang benar, selain itu dengan sistem LAPOR! versi terbaru yaitu versi 3.0 ini akan lebih memudahkan pengelola lapor untuk memanfaatkannya”, ujar Dwiyoga.

Senada dengan Dwiyoga, dari Kemenpan RB Agung S. Utomo selaku Kasi Renbang Infrastruktur Telekomunikasi Khusus, yang mewakili Direktur Pita Lebar Kemenkominfo RI memaparkan bahwa program Kominfo dengan nomor tunggal 112 ini baru berjalan efektif di tahun 2018. Hadirnya nomor tunggal 112 ini dalam rangka untuk mempermudah masyarakat menghafal dan menghubungi kalau terjadi situasi emergency, nomor ini hanya dipergunakan untuk emergency atau keadaan darurat saja.

Agung juga mengapresiasi Bupati Majalengka beserta jajarannya dalam hal ini Diskominfo Kab. Majalengka, bahwa dari 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kab. Majalengka menjadi Kabupaten/Kota ke-33 yang telah menyelenggarakan layanan tersebut dan Kabupaten/Kota ke-6 se-Provinsi Jawa Barat.

“Selamat kepada Kab. Majalengka dan mudah-mudahan setelah dilaunchingnya 112 ini lebih mengayomi serta lebih dekat dengan masyarakat Majalengka khususnya”, tutup Agung.

Usai sambutan Bupati beserta Muspida melakukan peresmian Launching dengan pelepasan burung merpati, dilanjutkan dengan peninjauan secara langsung ke ruangan Majalengka Quick Response serta melakukan tanya jawab dengan operator 112 dan SP4N LAPOR.