Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antarwaktu Ketua dan Anggota DPRD

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID. Dalam rangka Penggantian Antarwaktu Ketua dan Anggota DPRD, DPRD Kab. Majalengka selenggarakan Penggantian Antarwaktu Ketua dan Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2014-2019, Pengganti Antarwaktu Pimpinan DPRD Kab. Majalengka dari Tarsono D. Mardiana digantikan oleh Drs. H. Edy Anas Djunaedi MM., dan melantik Anggota DPRD yakni Junaedi, S.Ip. Sidang Rapat Paripurna Istimewa PAW dihadiri Bupati Majalengka, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Senin (14/5).
Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD dihadiri juga oleh Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Sekretaris dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Majalengka, unsur Forkominda, Sekda, Kepala OPD, Ketua KPU, Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Majalengka, Pimpinan BUMD Kab. Majalengka, para Camat, para pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat serta peserta Rapat Paripurna Istimewa lainnya.
Dalam laporannya Ketua Plt DPRD, M. Jubaedi mengemukakan bahwa pada tanggal 26 April 2018 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.170/KEP.413-PEMKSM/2018 Tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu Ketua DPRD Kab. Majalengka. Meresmikan pemberhentian Tarsono D.Mardiana S.Sos dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kab. Majalengka masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung sejak diresmikan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kab. Majalengka tanggal 12 Februari 2018 dan meresmikan pengangkatan Drs. H. Edy Anas Djunaedi MM., sebagai Ketua DPRD Kab. Majalengka masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Proses Penggantian Antarwaktu Ketua DPRD Kab. Majalengka tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 43 dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penuyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata tertib.
Sementara itu sambutan Bupati Majalengka, Dr. H. Sutrisno, SE. M.Si., mengatakan bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama mekanisme Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kab/Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tarsono D. Mardiana, atas kerjasama dan pengabdiannya yang telah diberikan selama aktif menjadi Ketua DPRD Kab. Majalengka dari PDI-P. Kemudian kepada Drs. H. Edy Anas Djunaedi MM.,dari PDI-P yang secara resmi telah diangkat menjadi Ketua DPRD Kab. Majalengka, kami mengucapkan selamat bertugas untuk mengemban amanat rakyat di jajaran Legislatif dan kepada Bapak Junaedi, S.Ip, dari Gerindra yang diangkat menjadi Anggota DPRD Kab. Majalengka pada masa jabatan tahun 2014-2019 semoga Saudara dapat segera mencurahkan perhatian dan pengabdian terhadap tugas-tugas pemerintahan daerah yang telah menanti untuk bersama-sama demi kemajuan Kab. Majalengka menuju Kota Wisata dan Penerbangan.
Menurut Bupati, seluruh jajaran aparatur Pemkab Majalengka telah berkomitmen untuk mengerahkan seluruh daya, upaya dan pikiran guna mewujudkan seluruh target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mudah-mudahan peran Legislatif sebagai mitra Eksekutif akan lebih memberikan warna dalam memakmurkan Majalengka, sumbangsih tenaga dan pikiran Bapak sangat kami nantikan demi kemajuan daerah Majalengka.
“Apa yang digagas bersama, berharap dapat dilanjutkan atau lebih ditingkatkan”, tutur Bupati.
Sementara itu paparan dari Ketua DPRD yang baru saja dilantik, Drs. H. Edy Anas Djunaedi MM.,mengatakan bahwa DPRD ini memiliki tiga fungsi yakni fungsi pembuatan peraturan daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Dalam Tahun ini kedepan kami akan fokuskan terhadap penyusunan peraturan daerah, sehingga kita bisa lebih produktif dan nantinya akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kemudian dalam hal penganggaran, kita akan mengawal bagaimana penganggaran ini bisa lebih efektif, efisien sesuai dengan target RPJMD sehingga dana yang kita miliki dalam APBD ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian dalam pengawasan, kami akan lebih fokus dan terarah hal ini dalam artian kebijakan, apakah kebijakan pemerintah daerah ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan Dengan sisa waktu yang ada kami akan mencoba mengevaluasi kembali sektor-sektor manakah yang mesti terus kita kejar dan kita akan terus bekerjasama dengan eksekutif agar apa yang menjadi target RPJMD di

tahun terakhir ini bisa tercapai”, tutur Ketua DPRD.