Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD Kabupaten Majalengka mengadakan Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Majalengka, Senin (18/03).

Rapat Paripurna dihadiri pula oleh Wakil Bupati Majalengka, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka, unsur Forkominda Kab. Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Dan Lanud S. Sukani, Dan Yon Rider 321/Galuh Taruna, Sekretaris Daerah dan jajaran eksekutif, pini sepuh, tokoh masyarakat, unsur dunia usaha, unsur Perguruan Tinggi, unsur lembaga/instansi vertikal lainnya, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., memaparkan bahwa tugas dan fungsi Pemerintah Daerah adalah sebagai pelaksanaan dari otonomi daerah yang memberikan kebebasan berprakarsa untuk menjalankan urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Sebagai implementasi dari otonomi daerah tersebut dan sebagai wujud legitimasi dari kebijakan publik yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kab. Majalengka serta dilandasi dengan semangat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka dalam kesempatan ini akan disampaikan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan yaitu 1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, dan 2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka.

Adapun beberapa perubahan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang pertama tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu 1) persyaratan calon Kepala Desa, dimana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XII/2015, bahwa calon Kepala Desa bisa berasal dari luar desa dan tidak perlu berdomisili di desa setempat 1 tahun sebelum mencalonkan diri; 2) perubahan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa; dan 3) pengelolaan keuangan desa, dimana secara teknis dan rinci akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Selanjutnya Bupati menyampaikan beberapa perubahan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang kedua tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, yaitu 1) modal dasar perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, 2) bagian laba untuk daerah dari sebesar 50% menjadi 55% , 3) bagian laba untuk tanggung jawab sosial (CSR) yang semula tidak diatur, kini ditentukan sebesar 3% dari laba bersih, 4) masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat dari 4 tahun menjadi 5 tahun, 5) masa jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat dari 3 tahun menjadi 4 tahun.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mohon pertimbangan-pertimbangan pemikiran, saran, pandangan dan koreksi, agar rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, atas pengertian dan kerjasamanya. Semoga kemitraan yang sinergis akan senantiasa terbina dengan baik guna membangun Majalengka Raharja.