MAJALENGKAKAB.GO.ID- Dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Larangan Mudik diwilayah Kab.Majalengka, Polres Majalengka selenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya tahun 2021, Bupati Majalengka hadir langsung dalam kegiatan tersebut, bertempat di Aula Kanyawasistha Polres Majalengka, Rabu (28/04/2021)
Kegiatan Rakor Lintas Sektoral Ops.Lodaya 2021 tersebut diikuti unsur Pemda yakni Sekda, Kadishub, Kasat Pol-PP, Kadis Parbud, Kadis PUTR, Dandim 0617 dan Subdenpom dari unsur TNI turut serta dalam kegiatan tersebut, Dari unsut POLRI dalam hal ini Polres Majalengka dihadiri oleh Para Kasat, Kapolsek diseluruh wilayah Kab.Majalengka serta unsur terkait lainnya seperti Ketua MUI, Ketua FKUB, perwakilan BIJB Kertajati.
Dalam arahannya Kapolres Majalengka, AKBP. Syamsul Huda, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Rakor lintas sektoral ini digelar dengan tujuan menyamakan visi yang selaras dengan kebijakan pusat dalam upaya mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan juga pengamanan larangan mudik. Operasi pengamanan jelang Hari Raya Idul Fitri kita kenal juga dengan sebutan Operasi Ketupat Lodaya. Ops. Ketupat Lodaya tahun 2021 akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun yang lalu dikarenakan masih dalam situasi Covid-19 dimana nantinya fokus pelayanan operasi terhadap para pemudik disamping fokus terhadap pelayanan terhadap keselamatan berkendara juga point utamanya adalah fokus pelayanan terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 oleh karena itu hal tersebut perlu ditangani dan disepakati bersama oleh berbagai stake holder didalamnya.
Masih dikatakan Kapolres, pihaknya telah menyiapkan 11 titik posko pengamanan untuk mengawasi pergerakan arus mudik lebaran tahun 2021 ini, hal tersebut guna mengantisipasi pemudik agar tidak memaksa memasuki wilayah Majalengka, apabila pemudik memaksa masuk akan ada sangsi baik itu adminstratif hingga yang utamanya pemudik tersebut harus putar balik ke tempat daerah asalnya, hal demikian bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Dengan adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 dari Pusat tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021 dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 hal inipun perlu kita sikapi bersama agar pada pelaksanannya nanti dilapangan, kita semua tidak ragu dalam mendukung kebijakan tersebut, kebijakan pelarangan mudik ini guna mencegah penyebaran covid-19 khususnya di Wilayah Kab.Majalengka,” jelas Kapolres.
Sementara itu dalam keterangannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa suasana Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19 tengah memasuki tahun kedua, dimana pada tahun pertama Idul Fitri masyarakat masih tampak semangat disaat itu pula tingkat kejenuhan masyarakat belum begitu memuncak akibat covid-19 dengan ditandai dengan pergerakan arus mudik masih dapat terkendali, namun yang terjadi di Idul Fitri tahun kedua di masa pandemi saat ini masyarakat telah mulai dibuat jenuh dengan situasi menghadapi covid-19 yang sudah setahun lebih melanda hingga adanya anggapan bahwasanya Covid19 itu sudah hilang untuk itu hal tersebut harus menjadi perhatian bersama, dengan memperhatikan hal tersebut menjelang perayaan Idul Fitri Pemerintah Pusat lebih awal membuat kebijakan dengan aturan pelarangan mudik karena bagaimanapun perayaan Idul Fitri merupakan momen berkumpulnya keluarga yang tidak bisa terelakan, akan tetapi Pemerintah tidak ingin mengambil resiko terjadinya penyebaran covid-19 yang lebih tinggi dikarenakan pergerakan masyarakat pada arus mudik.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dengan telah resminya pelarang mudik tersebut tentunya di Kab.Majalengkapun harus mempersiapkan diri, bersama dengan unsur TNI-POLRI kita bersinergi dalam pengamanan Idul Fitri tahun ini. Untuk itu ditahun inipun di Kab.Majalengka telah dipersiapkan 11 titik posko pengamanan Idul Fitri 2021, diposko tersebut akan memantau segala sesuatu terkait arus mudik lebaran.
“Dalam Rakor ini diharapkan dapat terjalinnya koordinasi yang baik antar stakeholder dan juga terciptanya langkah-langkah apa saja untuk pengamanan Idul Fitri sehingga dalam pengamanan Idul Fitri dan larangan mudik tahun 2021 di Kab.Majalengka dapat berjalan lancar sehingga Majalengka dalam keadaan kondusif disegala hal apapun”, Pungkas Bupati. (Kominfo)