Bupati Hadiri Pemberian Remisi Umum Lapas Kelas IIB Majalengka

| 0

MAJALENGKA.GO.ID Dalam Rangka pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2018, Kemenhumkam bekerjasama dengan Pemkab Majalengka menyelenggarakan pemberian remisi umum, bertempat di Rumah Tahanan Lapas IIB Majalengka, Jum’at (17/8).

Kegiatan dihadiri, Wakil Bupati, Kajari, Dandim 0617, Kapolres, Kalapas IIB, para Kepala OPD, para Narapidana, karyawan/karyawati Staf  Lapas IIB, serta para tamu undangan lainnya.

Mengawali acara pemberian Remisi Umum, para tamu undangan terlebih dahulu disuguhkan dengan penampilan Sendratari Seni yang dibawakan oleh warga binaan Lapas kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kalapas IIB.

Dalam laporannya ketua peyelenggara, Kepala Lapas IIB Majalengka,  Candran Lestiyono, Bc, IP., SH., MH., melaporkan bahwa di lapas kelas IIB Majalengka saat ini terhadap 16 kamar tahanan dengan jumlah penghuni lapas sebanyak 276 orang terdiri dari 272 laki2 dan 4 wanita walaupaun over kafasitas tapi situasi di lapas masih tetep kondusif. Pada pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke 73 dari Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi untuk Lapas kelas IIB Majalengka sebanyak 146 Napi dengan 143 orang remisi kurangan tahanan dan 3 orang remisi bebas.

“Dari 128 orang Narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2017  ini, semuanya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) mendapat potongan masa tahanan dari Kementrian Hukum dan HAM RI”, tutur Kepala Lapas IIB.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Sutrisno SE., M.Si., mengatakan bahwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.

Lebih lanjut Bupati mengemukakan bahwa pemberian remisi terhadap Narapidana pada hari ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

“Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi saya ucapkan selamat, bagi yang bebas saya berpesan berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah pada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik”, tutur Bupati.