Bupati Hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2018

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka tahapan persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2018 Tingkat Kabupaten Majalengka, KPU Prov. Jawa Barat bekerjasama dengan KPU Kab. Majalengka beserta Pemkab Majalengka, menyelenggarakan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), bertempat di Aula Islamic Center, Sabtu (11/11).

Turut menghadiri acara tersebut Wakil Bupati, Ketua KPU Prov. Jawa Barat atau yang mewakili, Ketua KPU Kab. Majalengka beserta jajarannya, unsur Forkominda, Wakapolres, Dan Lanud S. Sukani, Dandim 0617, Dan Yon Raider 321/GT, Kepala Kementerian Agama Kab. Majalengka, Para Staf Ahli serta Asisten Daerah Kab. Majalengka, para Kepala OPD, Panwaslu Kab. Majalengka, para Camat se-Kab. Majalengka, para Kepala Desa/Lurah se-Kab. Majalengka, Komisioner KPU Kab. Majalengka, para Pimpinan Parpol, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kab. Majalengka, unsur Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan di Kab. Majalengka, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kab. Majalengka, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Majalengka Dr. H. Sutrisno, SE,. M.Si., mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pada hari ini dilaksanakan merupakan bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan. Dengan dibentuknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS sehingga semua penyelenggaraan Pemilu diharapkan akan berjalan sesuai jadwal, ini adalah salah satu upaya dan komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, demokratis dan berkeadilan.

Lebih lanjut Bupati memaparkan,  penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas adalah sarana untuk mewujudkan kedaulataan rakyat yang sesungguhnya, oleh karena itu  sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara merupakan bagian subsistem penting dari penyelenggaraan Pemilu yang berkedudukan di Desa atau Kelurahan yang memiliki tugas mulai dari pengolahan data pemilih, pembentukan KPPS, pengangkatan PPDP, verifikasi calon perorangan, pelaksanaan sosialisasi, pelaporan kegiatan setiap tahapan sampai dengan melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara    dari setiap TPS. PPS merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu oleh karena itu didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya harus berpedoman pada peraturan Perundang-undangan dan aturan teknis lainnya yang dikeluarkan oleh KPU.

Panitia Pemungutan Suara akan mengkoordinir seluruh KPPS dan tentunya berhadapan langsung dengan masyarakat serta unsur partai Politik hal ini tentunya mengharuskan kepada seluruh anggota PPS untuk mengedepankan sikap profesionalisme dan pedomani peraturan perundang-undangan, oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini saya berpesan kepada seluruh anggota PPS, PPS merupakan bagian dari penyelenggraan Pemilu agar bekerja secara transparan, jujur dan    akuntabel, pahami dan pedomani semua ketentuan perundang-undangan dan semua aturan teknis lainnya yang dikeluarkan oleh KPU, bangun komunikasi yang produktif dan tingkatkan intensitas komunikasi dengan seluruh stakeholder Pemilu di tingkat Desa dan Kelurahan, antisipasi segala potensi permasalahan serta turut aktif menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing, laksanakan setiap tahapan Pilkada dengan penuh tanggung jawab sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

“Ini adalah pekerjaan yang mulia yang hanya bisa dikerjakan oleh orang-orang yang benar-benar peduli untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, termasuk untuk 1029  Anggota PPS di 343 Desa/Kelurahan se-Kab. Majalengka yang dilantik pada hari ini saya ucapakan selamat”,tutur Bupati.

Sementara itu sambutan dari Ketua Pemilihan Umum Kab. Majalengka, Supriatna, S.Ag., mengatakan bahwa sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara yang baru saja  dilantik dan diambil sumpahnya itu, memiliki tanggung jawab disamping di hadapan manusia terlebih tanggung jawab di hadapan allah SWT. Dengan demikian sebagai penyelenggara Pemilu harus memiliki sikap independen, netralitas, integritas dan profesionalitas dalam pengelolaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Penyelenggaraan Pemilu itu memiliki jadwal yang sudah sangat rinci pertanggal, jangan sampai kemudian tahapan –tahapan tersebut terlampaui melewati tanggal yang telah ditentukan, karena ketika melewati tanggal yang telah ditentukan  itu akan memiliki akibat tidak terpilihnya pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah      tepat waktu sesuai dengan aturan. Dengan demikian amanah yang diemban oleh saudara sekalian cukup besar karena saudara sekalian akan menghantarkan para pemimpin yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih.