MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka merealisasikan program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati, Badan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan Launching Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati, yakni Kebijakan Pemberian Insentif Pengurangan PBB-P2, Penyerahan SPPT PBB-P2 Kepada Wajib Pajak, serta Penerapan Aplikasi E-PBB Raharja tahun pajak 2019, bertempat di Graha Sindangkasih, Senin (11/03).
Launching dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkominda, Staf ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, para Kepala OPD, para Camat se-Kab. Majalengka, pimpinan BUMD, BJB, BNI 46 Majalengka, PT. Pos Indonesia, para pimpinan Perusahaan di Kab. Majalengka, para Kepala Desa/Lurah se-Kab. Majalengka, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Majalengka, Dr. H. Lalan Soeherlan S., M.Si., mengatakan bahwa pengelolaan PBB-P2 kini merupakan kebijakan yang sangat strategis karena selain komponen pendapatan daerah juga sebagai sarana komunikasi antara Pemda dengan masyarakat berkaitan dengan pengakuan harta masyarakat yang berwujud bumi dan bangunan. Pada saat menerima pelimpahan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dihadapkan dengan beberapa persoalan utama diantaranya terkait akurasi data objek dan wajib pajak dalam sistem pembayaran serta ketimpangan NJOP dengan nilai pasar. Sejalan dengan Program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati kami telah melakukan penilaian dan penyesuaian terhadap objek tanah dan bangunan di sembilan Kecamatan dan di samping itu pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian insentif atau pengurangan PBB-P2 kepada masyarakat Kab. Majalengka khususnya di sembilan Kecamatan yang mengalami kenaikan NJOP.
Pemberian insentif ini diberikan kepada kurang lebih 336.918 objek pajak yang masuk ke dalam golongan I, II dan III dengan nilai pengurangan mencapai kurang lebih sebesar 6,5 Milyar Rupiah. Berdasarkan catatan PBB 5 tahun yang lalu yakni pada tahun 2015 s/d 2019 Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari PBB-P2 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan bahkan menjadi penyumbang terbesar dalam pajak daerah. Di tahun 2019 SPPT telah tercetak 953.918 yang tersebar di wilayah Kab. Majalengka dengan potensi sebesar 78,23 Milyar Rupiah, SPPT ini sedang didistribusikan ke masyarakat melalui pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Lebih lanjut Lalan mengatakan dalam rangka program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati hari ini akan diluncurkan penerapan Aplikasi e-PBB Raharja. Lalan berharap dengan penerapan aplikasi ini masyarakat akan semakin mudah mengakses beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan PBB-P2 di Kab. Majalengka. Aplikasi e-PBB Raharja ini berisikan 5 menu yang salah satu diantaranya adalah menu E-SPPT, menu ini untuk mengetahui informasi tentang status pembayaran SPPT tahunan PBB berdasarkan NOP. Pada saat launching e-PBB Raharja pada saat ini pula aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Play Store, di samping itu pada saat ini pula akan ditandatangani MoU antara Pemda Kab. Majalengka dengan Kantor Pertanahan Kab. Majalengka terkait dengan Optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Tujuan penandatanganan MoU ini sebagai payung hukum bagi Pemda Kab. Majalengka dan Kantor Pertanahan Kab. Majalengka serta pemanfataan data spasial untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Semoga kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap kebutuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak untuk dapat segera melunasi tagihan PBB di tempat pembayaran yang telah ditentukan”, jelas Lalan.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengatakan bahwa pembayaran PBB pada intinya adalah kesadaran, maka dari itu peran Kecamatan dan juga Desa dalam hal ini Camat dan juga Lurah/Kepala Desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tumbuh dan berkembang. Pengurangan PBB di wilayah utara Majalengka khusus di sembilan Kecamatan itu didasarkan atas masukan-masukan masyarakat pada saat melakukan kampanye. Kuatnya permintaan mereka dari kewajiban mereka membayar PBB dirasakan terlalu berat, oleh karena itu kami mencoba menganalisa kebijakan dalam program 100 hari kerja ini dan pada hari ini setelah adanya kesepakatan bersama masyarakat, diberikan penurunan pembayaran PBB sebesar kisaran 25%. Penurunan ini dalam artian ingin mengangkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tarif yang terlalu tinggi sehingga menyebabkan kemacetan membayar pajak. Oleh karena itu, diharapkan setelah adanya penyesuaian regulasi PBB ini akan lebih meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk membayar PBB.
“Saya mengajak kepada seluruh rakyat Kab. Majalengka ketika ada keinginan aspirasi dan ketika aspirasi sudah dijawab oleh Pemda harapannya PBB tidak lagi macet dan masyarakat lebih memiliki kesadaran untuk membayar PBB khususnya di sembilan Kecamatan yakni Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Sumberjaya, Palasah, Jatiwangi, Kasokandel dan Dawuan”, jelas Bupati.