Bupati dan Pemkab Majalengka Mendapat Penghargaan dari Kemnkumham

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Bupati Majalengka, Dr.H. Karna Sobahi, M.M.Pd mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

Selain itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka juga meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tervaforit Tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan tersebut diterima oleh, Bupati Majalengka, Dr.H. Karna Sobahi, M.M.Pd yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, pada acara Sadar Hukum dan JDIH Award tahun 2022 di Aula Barat Gedung Sate Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (03/11/2022).

Bupati Majalengka Dr.H. Karna Sobahi, M.M.Pd menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemprov Jabar atas penghargaan yang diterima dalam pelayanan hukum di Kabupaten Majalengka.

Penghargaan Anubhawa Sasana Desa tersebut diberikan atas capaian dalam membina dan mengembangkan desa sadar hukum di wilayah Kabupaten Majalengka.

“penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Majalengka dalam pembinaan desa  sadar hukum. Selain itu dalam pengelolaan JDIH sangat penting bagi keterbukaan informasi khususnya di bidang peraturan perundang-undangan” ungkap Bupati

Sementara Kabag Hukum Setda Majalengka H.Dede Supena mengungkapkan, penghargaan ini menjadi pemicu dan semangat bagi kinerja Pemkab Majalengka untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan hukum serta dalam kadarkum.

“Alhamdulillah tahun ini kita masih bisa mempertahankan pencapaian maupun ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota dengan kategori JDIH tervaforit, dan  Bapak Bupati mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa” jelasnya.

Pada tahun 2022 ada 4 desa yang merupakan Desa Sadar Hukum binaan Bagian Hukum Setda Majalengka yaitu Desa Wanajaya, Desa Jatiserang, Desa Cisetu dan Desa Jerukleueut.