BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sinergitas Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama APINDO Majalengka

| 0

Majalengkakab.go.id- BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJamsostek melakukan Sinergitas Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di wilayah Majalengka bersama APINDO Majalengka melalui Acara Sarasehan dan Sosialisasi Program BPJamsostek pada hari Kamis sore, tanggal 7 Oktober 2021 bertempat di PT. Corinthian Industries Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula penyerahan santunan bagi 3 (tiga) orang ahli waris beserta anak penerima manfaat beasiswa dari peserta BPJamsostek yang meninggal dunia. Santunan secara simbolis diserahkan oleh Ketua APINDO Majalengka Dinar Tisnawati, didampingi oleh Kepala BPJamsostek Cabang Majalengka Aztriana Novitasari.

Ketua APINDO Majalengka Dinar Tisnawati mengatakan, bahwa betapa besar manfaat perlindungan dari program BPJamsostek, terlebih dengan adanya manfaat beasiswa bagi anak yang masih sekolah sebagai generasi penerus dari pekerja yang telah meninggal dunia untuk bisa melanjutkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi karena sudah dijamin oleh BPJamsostek.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sinergitas dan kolaborasi bersama BPJamsostek akan terus berlanjut untuk mendukung kesejahteraan dan menjaga produktivitas kerja dari seluruh masyarakat pekerja di wilayah Majalengka, dan sebagai salah satu upaya menciptakan iklim usaha yang terus maju dan kondusif.
Tak lupa mengapresiasi atas kinerja BPJamsostek Majalengka sampai dengan saat ini namun mengharapkan pula adanya peningkatan kapasitas layanan untuk bisa menjangkau layanan bagi seluruh masyarakat pekerja di wilayah Majalengka yang berkembang pesat saat ini.

Sedangkan Kepala BPJamsostek Cabang Majalengka Aztriana Novitasari menuturkan selalu menyempatkan diri dengan menggandeng stakeholder dan semua pemangku kepentingan untuk momentum penyerahan santunan bagi peserta, karena semakin banyak orang yang merasakan dan mengetahui manfaatnya, diharapkan semakin banyak orang yang peduli akan kebutuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJamsostek.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan mengikuti program BPJamsostek adalah sebagai bentuk pengalihan risiko oleh Perusahaan kepada BPJamsostek jika terjadi risiko yang dialami oleh pekerjanya.
Di kegiatan yang sama juga disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021 BPJamsostek Majalengka telah membayarkan klaim sebesar Rp 20 Miliar lebih. Klaim ini terdiri total JHT sebesar Rp 16 miliar lebih bagi 3.346 kasus, JKK sebesar Rp 626 juta lebih bagi 22 kasus,, JKM sebesar Rp 2,8 Miliar lebih bagi 100 kasus, serta JP sebesar Rp 711 juta lebih bagi 930 kasus.