
Majalengka – Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Majalengka tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi adalah hal yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, hingga surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Proses ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
“Semua program kesehatan, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, harus dapat dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, kekosongan jabatan di Puskesmas perlu segera diisi guna menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegas Wakil Bupati.

Wabup juga menekankan pentingnya komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. Ia menyatakan tidak ingin lagi mendengar laporan adanya Puskesmas yang tutup pada siang hari. Untuk itu, Wakil Bupati mendorong seluruh Puskesmas di Kabupaten Majalengka untuk menerapkan pelayanan 24 jam dengan sistem piket.
“Kita adalah pelayan masyarakat. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan layanan kesehatan tersedia kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.
Di era digital saat ini, Wakil Bupati juga mendorong seluruh UPTD Puskesmas untuk aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan informasi publik. Ia mengapresiasi beberapa Puskesmas yang telah memiliki akun resmi di platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Media sosial, menurutnya, bukan hanya berfungsi sebagai kanal informasi, tetapi juga menjadi ruang partisipasi dan pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, telah dilaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi terhadap 1 orang pejabat pengawas struktural dan 20 orang pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas. Dengan pelantikan ini, dari total 32 Puskesmas di Kabupaten Majalengka, sebanyak 30 Puskesmas kini telah memiliki Kepala UPTD definitif.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati berpesan kepada seluruh pejabat yang menerima amanah agar meningkatkan semangat kerja serta menjalankan program-program pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka
Reporter : Budi Azhari Jaenudin
Editor : Wildan Abdi Rahman