Bupati Hadiri Launching Aplikasi Pelayanan Online

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka sosialisasi kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkab Majalengka melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Majalengka mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekaligus Launching Aplikasi Peayanan Online, bertempat di Graha Sindang Kasih, Selasa (19/12).

Kegiatan berlangsung terbuka dihadiri oleh Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, Kepala Disdukcapil, Sekretaris Disdukcapil, para Kepala OPD, Direktur RSUD Cideres dan RSUD Majalengka, para Camat se-Kab. Majalengka, Kasi Pemerintahan Kelurahan/Desa/Kecamatan se-Kab. Majalengka, serta undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Disdukcapil, Dr. Ir. H. Sadili. M.Si., mengatakan bahwa pada kesempatan yang baik ini dalam melayani masyarakat kami mencoba memperbaiki pelayanan data kependudukan oleh karena itu kami telah membuat aplikasi pelayanan online yang disebut “Si PELON” nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dalam hal ini masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP tidak harus lagi mendatangi kantor Disdukcapil ataupun Kecamatan untuk mengetahui status perekaman datanya sudah siap cetak atau belum akan tetapi bisa langsung dicek secara online di website Disdukcapil yakni www.disdukcapil.majalengkakab.go.id apakah sudah siap cetak atau belum itu salah satu pelayanan online yang kami sediakan, selain daripada itu ada pun pelayanan lainnya seperti daftar online,  syarat pendaftaran kependudukan, dan status layanan kependudukan.

Menurut Kadisdukcapil, dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas antara Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam pendaftaran dan penertiban identitas penduduk atau sosial kependudukan dan juga peningkatan pelayanan dalam cakupan Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta  Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya, memudahkan pelayanan pendaftaran kependudukan atau pendaftaran secara online. Adapun manfaat kegiatan sosialisasi ini adalah terwujudnya persamaan presepsi antara Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, terwujudnya tugas dan fungsi kegiatan aparat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, terealisasinya pendaftaran kependudukan secara online.

Sementara itu sambutan Bupati Majalengka yang diwakili oleh Sekda, Drs. Ahmad Sodikin, MM., mengatakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan ini menghimbau bahwa bagi setiap penduduk yang berdomisili di Kab. Majalengka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan kependudukan wajib memilliki identitas kependudukan yaitu kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP elektronik). Dengan adanya Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang diatur didalamnya ada beberapa kebijakan diantaranya pemberian Kartu identitas anak, bahwa yang disebut anak adalah usia 0 s/d 17 Tahun kurang 1 hari itu harus diberikan Kartu identitas anak, dan untuk di Majalengka akan segera diberlakukan mulai Tahun 2018, oleh karena itu Selaku Kasi Pemerintahan baik itu di Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang mempunyai tugas pokok mengelola administrasi kependudukan hal ini perlu dipahami dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sekda, data kependudukan sangatlah penting terlebih di Tahun 2018 akan diselenggarakannya Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kab. Majalengka serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Jawa Barat,  data base kependudukan sangat penting dalam menunjang proses pemilu tersebut. Oleh karena itu, saat ini Disdukcapil telah dalam tahap pengelolaan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, hal ini tentunya bertujuan agar masyarakat di Kab. Majalengka yang sudah mempunyai hak pilih yang terdaftar di data base kependudukan agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses Pemilu Tahun 2018 nanti. Untuk itu Pemkab Majalengka dengan kebijakannya melalui sistem aplikasi online semata-mata untuk memudahkan memberikan pelayanan kepada masyarakat, data base Kependudukan juga dijadikan salah satu bahan dalam melakukan kebijakan proses pembangunan di Kab. Majalengka oleh karena itu pembangunan bisa berkualitas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat manakala data kependudukan itu akurat.

“Pelayanan Online data Kependudukan ini dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam identitas kependudukan”,tutur Sekda.