Pertunjukan Adu Bagong melanggar ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan ancaman pidana bagi orang yang melakukan penyiksaan binatang. Selain melanggar ketentuan pidana tersebut, pertunjukan Adu Bagong memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta berpotensi menjadi sarana perjudian.
Pelarangan Pertunjukan Adu Bagong
|
0