MAJALENGKAKAB.GO.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengadakan pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2023 di 64 Desa dari 23 kecamatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 2562 Tahun 2022. Tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka tahun 2023.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana saat membuka acara Rapat Kordinasi panitia Pilkades Serantak tingkat Kabupaten Majalengka bertempat di Gedung Yudha Pemkab Majalengka Selasa ( 24/01/2023 )
Hadir dalam Rakor tersebut Ketua DPRD, Sekda, Kapolres, Dandim , Kajari, Assda I, Staf Ahli, Kepala Inspektorat, Kepala DMPD, Kasat PolPP dan Damkar dan Camat.
Lebih lanjut Wabup mengatakan bahwa Pilkades serentak merupakan sebuah pesta demokrasi di tingkat bawah untuk memilih Kepala Desa yang akan memimpin Desa enam tahun kedepan, pada pelaksanakan Pilkades serentak nanti juga sekaligus jadi kesempatan putra putri terbaik Desa untuk turut berkontestasi dalam memajukan desanya.
” Saya mengingatkan agar semua pihak bisa menjaga kondusifitas selama tahapan-tahapan Pilkades serentak 2023 berlangsung, ” harap Wabup.
Sekertaris Daerah ( Sekda ) Drs. H. Eman Suherman, MM dalam arahanya mengatakan bahwa Pilkades serentak tahun 2023 dalam pemungutan suara masih menggunakan mekanisme 500 orang per TPS. Pemkab Majalengka telah menyiapkan 433 TPS yang tersebar di 64 desa dari 23 kecamatan.
Data Pemilih Sementara ( DPS ) untuk Pilkades serentak tahun ini sebanyak 181.194 hak pilih dari jumlah penduduk Kabupaten Majalengka sebanyak 1,3 Juta orang.
Ketua DPRD H. Anas Junaedi, MM berharap dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan dengan aman dan kondusif. Diharapkan dalam surat suara, panitia bisa merubah surat suara sehingga tidak menjadikan peredabatan saat penghitungan nanti.
( Rilis Diskominfo Majalengka )