Bupati Hadiri Sosialisasi Dana Desa dan TP4D

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka Pengawalan dan Pengamanan Anggaran dana Desa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Majalengka bekerjasama dengan Pemkab Majalengka mengadakan Sosisialisasi Dana Desa dan Tim  Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bertempat di Graha Sindangkasih, Kamis (24/8).

Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Kapolres, Danlanud S. Sukani, perwakilan dari Kodim 0617, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, para Kepala OPD, para Camat se- Kab. Majalengka, para Kepala Desa se- Kab. Majalengka, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Hasbih, SH., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dana Desa dan TP4D dilakukan serentak secara bersamaan di seluruh Indonesia, hal ini merupakan upaya pihak Kejaksaan untuk meminimalisir penyalahgunaan Dana Desa, Pemberlakuan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinilai rawan penyimpangan, seluruh Desa mendapatkan dana dari Pemerintah dengan miliaran rupiah dan dikelola secara mandiri, dengan sosialisasi penggunaan dana Desa dan pemahaman tentang TP4D dari sisi hukumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka memberikan penerangan dan pembinaan kepada para aparatur perangkat Desa supaya para Kepala Desa memahami peran dari TP4D. Bentuk pengawalan TP4D bisa memberikan penerangan umum, diskusi dengan Pemerintahan Desa, Pemda selaku pendamping serta Inspektorat untuk mengidentifikasi masalah pengelolaan dana Desa.

“Pada Kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kab. Majalengka, supaya jangan sampai melakukan penyimpangan Dana Desa, hal itu supaya pembangunan di Desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan” tutur Kajari.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Sutrisno, SE., M.Si., mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi setinggi-tinggginya kepada Jaksa Agung RI melalui Kajari untuk mengadakan program kegiatan sosialisasi Dana  Desa dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan ini dilakukan serempak pada hari ini di seluruh Indonesia, oleh karena itu sangat merugi manakala ada Kepala Desa tidak dapat mengikuti kegiatan ini, karena ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman sebagai penanggungjawab tugas sebagai Kepala desa.

Desa merupakan bagian dari sistem Pemerintahan Kabupaten dan NKRI, dan pengaturan Desa diatur sebagaimana pada pasal 4 Undang-undang No.23 tahun 2014 adalah sebagai berikut, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada, memberikan kejelasan taktis dan kepastian hukum atas desa dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa. Dalam hal melestarikan dan memajukan adat dan budaya masyarakat desa, dengan adanya uang yang begitu besar baik dari dana desa ataupun alokasi dana desa tidak menghilangkan adat tradisi dan budaya masyarakat desa, kegotongroyongan, kebersamaan harus terus ditumbuhkembangkan supaya rakyat tidak pasif dengan hadirnya uang yang begitu banyak, mendorong prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka serta bertanggungjawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan Nasional, memajukan perekonomian masyarakat desa mengatasi kesenjangan Pembangunan Nasional, memperkuat masyarakat desa pada subjek pembangunan.

Menurut Bupati, Dana Desa dari tahun ketahun akan terus meningkat, tahun ini saja jumlah dana desa yang bersumber dari APBN masuk ke APBD Majalengka itu jumlahnya 267,5 milyar rupiah yang dialirkan ke desa-desa di Kab. Majalengka, dana yang dialirkan ini untuk membangun infrastruktur  pedesaan, untuk pemberdayaan terbangunnya kepentingan bersama,

Bupati menambahkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bertugas melindungi dan mengawal dana desa, memberikan rasa aman bagi Kepala Desa supaya dalam pembangunan di desa dapat berjalan lancar serta dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dana desa.

“Tujuan Dana Desa dialirkan dari pemerintah pusat adalah demi tercapainya kesejahterakan rakyat, hindari penyalahgunaan dana dan wewenang yang akan merugikan masyarakat, pengawasan secara intensif oleh Camat selaku pembina kewilayahan harus dilaksanakan dengan baik, lakukan koordinasi dengan baik dengan instansi Pemda itu sendiri maupun instansi vertikal lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian”, tutur Bupati.