Wakil Bupati Hadiri Pemberian Remisi Umum Lapas Kelas IIB Majalengka

| 0

MAJALENGKA.GO.ID Dalam Rangka pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017, Kemenhumkam bekerjasama dengan Pemkab Majalengka menyelenggarakan pemberian remisi umum, bertempat di Rumah Tahanan Lapas IIB Majalengka, Kamis (17/8).

Acara dihadiri pula Ketua DPRD Majalengka, Sekda, Kajari Majalengka, Dandim 0617, Kapolres, Kalapas IIB, Kadisdik, Kasat pol PP, para Narapidana, karyawan/karyawati Staf  Lapas IIB, serta undangan lainnya.

Mengawali acara pemberian Remisi Umum, para tamu undangan terlebih dahulu disuguhkan penampilan Sendratari Seni yang dibawakan oleh warga binaan Lapas kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kalapas IIB.

Dalam laporannya ketua peyelenggara, Kepala Lapas IIB Majalengka, Mulyadi, M.Si., melaporkan bahwa isi lembaga permasyarakatan kelas IIB Majalengka pada hari ini berjumlah 276 orang, terdiri dari tahanan 78 orang Narapidana 195 orang, kami laporkan pula bahwa lapas IIB Majalengka mendapatkan titipan 2 orang Narapidana kasus terorisme dan ada beberapa warga binaan yang bebas kemarin. Dari jumlah 195 Narapidana tersebut yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 128 orang, dengan rincian sebagai berikut, Remisi umum I berjumlah 121 orang, 4 orang sudah bebas karena mengikuti program cuti bersyarat, Remisi umum II yang langsung bebas hari ini berjumlah 7 orang, 1 orang sudah bebas karena mengikuti program cuti bersyarat.

“Dari 128 orang Narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2017  ini, semuanya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) mendapat potongan masa tahanan dari Kementrian Hukum dan HAM RI”, tutur Kepala Lapas IIB.

Sementara itu dalam sambutannya Kementrian Hukum dan Ham RI yang dibacakan oleh Wakil Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih bisa menghadiri acara pemberian Remisi Umum yang diberikan kepada Naripada dan anak pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 Tahun 2017.

Bersamaan dengan pemberian Remisi sekaligus kami akan menampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni, sehingga pemberian tema kegiatan adalah “melalui remisi kita berintegrasi dengan seni”. Yang dimaknai adalah bahwa pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya melembutkan jiwa dan rasa sehingga perasaan yang mengarah pada perbuatan kriminal dapat dieliminir dan pada akhirnya saat kembali di masyarakat, warga binaan pemasyarakatan lebih mampu memaknai hidup secara politik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. Proklamasi kemerdekaan Indonesia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan bahwa Remisi terhadap Narapidana dan anak pada hari ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi saya ucapkan selamat, bagi yang bebas saya berpesan berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah pada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik. Kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan tetaplah jadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas, penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik.