Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemertintah Kabupaten Majalengka periode 1 April 2017, Pemkab Majalengka menyerahkan Keputusan Bupati tentang kenaikan pangkat PNS, bertempat di Gedung Islamic Center, Senin (31/7).

Turut menghadiri acara tersebut Wakil Bupati, Sekda, Para Staf Ahli serta Asisten, para Kepala OPD, Kepala BKPSDM, para PNS yang diberi penghargaan kenaikan pangkat beserta undangan lainnya.

Dalam laporannya, Ketua panitia penyelenggara, selaku Kepala BKPSDM Kab. Majalengka

Drs. H. Yayan Somantri, M.Si mengatakan dasar penyelenggaran 1) Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN, 2) Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, 3) Peraturan Daerah Kab. Majalengka No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Majalengka, 4) Keputusan Bupati Majalengka No.821/Kep.91A-BKPSDM/2017 tentang Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Majalengka.

Maksud diselenggarakannya kegiatan penyerahan kenaikan pangkat  PNS ini adalah sebagai bentuk pemberian penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara dan daerah. Adapun tujuannya, sebagai bahan kebijakan atas perubahan kedudukan seseorang PNS berdasarkan pangkat dan golongan dalam susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian maupun pertimbangan jabatan, sebagai dasar yang bersangkutan untuk memangku memadankan antara kenaikan pangkat dan golongan dengan peningkatan kinerjanya. Kewenangan dalam kenaikan pangkat terbagi menjadi beberapa kategori, 1) Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c dan IV/d oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), 2) Pangkat Pembina dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/a dan IV/b oleh Gubernur, 3) Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati.

Kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Majalengka ini berlaku terhitung tanggal 1 April 2017, telah ditetapkan dan akan diserahkan keputusan kenaikan pangkatnya berjumlah 1.165 orang, dari 1.165 orang yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut terdiri dari golongan III/d ke bawah 935 orang, golongan IV/a dan IV/b 217 orang, dan golongan IV/c ke atas 13 orang.

Lebih lanjut Kepala BKPSDM menambahkan salah satu kriteria untuk kenaikan pangkat yang rencananya dimulai dari Oktober 2017 akan ada kenaikan pangkat otomatis dan pelayanan pensiun otomatis bagi mereka yang naik pangkat regular adalah surat pengantar dari Bupati dan penilaian sasaran kinerja pegawai ditambah untuk guru ada penilaian angka kredit termasuk jabatan fungsional lainnya.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka Dr. H. Sutrisno, SE., M.Si., mengatakan bahwa  atas nama Pemerintah Kab. Majalengka mengucapkan selamat atas prestasi dan kinerja para Pegawai Negeri Sipil yang pada hari ini menerima surat  keputusan Bupati tentang kenaikan pangkat dan golongan, kenaikan satu tingkat dari pangkat sebelumnya. Ini sebagai pertanda bahwa para Pegawai Negeri Sipil dengan sungguh-sungguh membantu kelancaran tugas pemerintahan membantu menyukseskan Majalengka Makmur untuk memakmurkan masyarakat Majalengka.

PNS dalam roda pemerintahan di Kab. Majalengka merupakan ujung tombak sehingga keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan program-program kebijakan yang dirancang oleh kepala daerah bergantung dari sejauh mana kemampuan dan kinerja PNS. Dengan kenaikan pangkat ini PNS diharapkan dapat terus meningkatkan etos kerja dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing.

“Kenaikan pangkat bukanlah hak dari seorang PNS, sehingga tidak dapat secara otomatis pangkatnya naik tanpa memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah diatur       oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutur Bupati.