Bupati Sampaikan Raperda APBD Kab.Majalengka Tahun 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka penyampaian Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Majalengka Tahun 2021, DPRD Kab.Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka Selenggarakan Rapat Paripurna, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Kab. Majalengka, Juma’t (06/11/2020).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM., dengan di hadiri oleh Anggota DPRD sejumlah 38 orang yang terdiri dari Fraksi PDI P 13 orang, Fraksi Gerindra 4 orang, Fraksi Golkar 5 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi PAN Demokrat 5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 4 orang. Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Wakil Bupati, Sekda, Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa Pemda Majalengka hari ini mengajukan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, yang mekanismenya telah diawali dengan pembahasan kebijakan umum anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama pada tanggal 26 Oktober selain itu mulai Tahun Anggaran 2021 tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD diwajibkan menggunakan sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Kami berharap dalam pembahasan Rancangan APBD ini terbangun sinergi positif antara Eksekutif dan Legislatif sehingga rancangan tersebut dapat disepakati bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Rancangan APBD Tahun 2021 akan diawali dari sisi Pendapatan Daerah, perangkaan tahun 2020 sebagai pambanding tahun 2021 yang merupakan hasil konversi penganggaran. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar, RP. 3,522 triliun atau turun 5,91% dari anggaran pendapatan tahun 2020 sebelum perubahan sebesar RP. 3,617 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar RP. 559,678 Miliar atau naik 1,91% dari Anggaran Tahun 2020 sebesar RP. 549,201 Miliar, PAD tersebut terdiri atas Pajak Daerah dianggarkan sebesar RP. 174,495 Miliar atau naik 4,25% dari TA 2020 sebesar RP.167,383 Miliar. Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp. 23,796 Miliar naik 16,47% dari TA 2020 sebesar RP. 20,430 Miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar RP. 9,136 Miliar sama dengan target TA 2020, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dianggarkan sebesar RP. 353,251 Miliar sama dengan target TA 2020.

Masih dikatakan Bupati, mengenai Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar RP. 2,824 Triliun atau turun 8,08% bila dibanding TA 2020 sebesar RP. 2,943 Triliun, terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar RP. 2,138 Triliun atau turun 5,21% dari TA 2020 sebesar RP. 2,255 Triliun, kemudian Pendapatan Transfer Antar Daerah dianggarkan sebesar RP. 686,134 Miliar turun 0,21% dari TA 2020 sebesar Rp. 687,603 Miliar, selanjutnya Lain-lain Pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp. 137,898 Miliar atau naik 10,93% dari TA 2020 sebesar Rp. 124,314 Miliar.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, mengenai Rencana Belanja Daerah, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 Belanja Daerah Dianggarkan sebesar Rp. 3,542 Triliun atau turun 3,37% dari TA 2020 sebesar Rp. 3,666 Triliun terdiri atas Belanja Operasi dianggarkan sebesar RP. 2,158 Triliun naik 3,55% dari TA 2020 sebesar Rp. 2,048 Triliun. Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 814,281 Miliar turun 21,02% dari TA 2020 sebesar Rp.1,031 Triliun. Selanjutnya Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar 10 Miliar atu naik 400% dari TA 2020 sebesar Rp. 2 Miliar. Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 559,885 Miliar naik 2,05% dari TA 2020 sebesar RP. 548,644 Miliar.

“Demikian Garis Besar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2021, kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini sesuai dengan Grand Desain Pembangunan di Kab.Majalengka,” ucap Bupati.

“Namun demikian mari kita upayakan bersama rancangan peraturan daerah ini dengan penuh kearifan agar rancangan yang akan disepakati dapat selaras dengan aspirasi masyarakat, serta kami berharap Raperda APBD TA 2021 ini dapat disepakati bersama paling lambat akhir November 2020 agar pembangunan tahunan dapat segera dilaksanakan serta memberikan multiplier efek terhadap kehidupan ekonomi masyarakat,” pungkas Bupati. (Kominfo)