Pemkab Majalengka Buat Perda Penyelenggaraan Pendidikan

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Majalengka hari ini Senin 12/10/2020 menetapkan Peraturan Daerah ( Perda) Penyelenggaraan Pendidikan bertempat di Gedung Bineka Sawala DPRD.

Perda yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Majalengka tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini sudah melalaui tahapaan Bamus dan rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen.

Menurut Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi, M. MPd mengatakan Perda ini sangat penting sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah sehingga diharapkan dapat menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mengasilkan kwalitas yang baik.

Perda ini menitikberatkan pada pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah / Ibtidaiyah

Karena pendidikan berbasis keagamaan ini memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik.

“Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata religius. Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.

 

Sementara ketua PD. PUI Majalengka H. Asep Zaki merespon dan menyambut baik dengan adanya Perda Penyelenggaraan pendidikan ini .

“Peraturan apapun selama untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, dan mempermudah masyarakat saya sangat mendukung nya.” tuturnya

Persatuan Umat Islam akan terus mendukung dalam implementasi perda tersebut, agar tujuan dari perda tersebut dapat tercapai.

Denga telah di syahkan nya Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus sejalan dan sinergis dengan peraturan yang telah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih apalagi bertentangan.