MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka menyampaikan Rancangan Perda Perubahan atas Perda Kabupaten Majalengka No. 02 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD Kabupaten Majalengka mengadakan Rapat Paripurna, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Kab. Majalengka, Senin (24/06).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka, unsur Forkopimda Kab. Majalengka, para Kepala OPD, para Camat dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Majalengka baru saja mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kali dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 yang diterima pada tanggal 27 Mei 2019. Itu semua menggambarkan bahwa prestasi atas kinerja pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah Kab. Majalengka sudah cukup baik dan telah taat pada prinsip, azas dan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Prinsip Pengelolaan Keuangan didasarkan pada efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam mencapai kesejahteraan rakyat, sedangkan azas pengelolaan secara transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraannya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kab. Majalengka merupakan sebuah kebutuhan yang urgent di samping sebagai upaya untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan terbatas dalam pembayaran pajak, karena secara garis besar perubahan yang dilakukan menyangkut penetapan nilai jual.
Rapat Paripurna DPRD Kab. Majalengka sepakat menyetujui atas perubahan tentang Raperda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan segera ditetapkan sebagai Perda Pemerintah Kab. Majalengka.