PPID Majalengka Hadiri Rakor PPID

| 0

MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Upaya pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Puspen Kemendagri di Hotel Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta, Rabu (06/03).

Peserta rakor yang hadir merupakan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi yang meliputi 216 PPID Kabupaten/Kota dan 14 PPID Provinsi, meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Majalengka, hadir pada rakor tersebut Kepala Diskominfo yang merangkap sebagai Ketua PPID Kabupaten, Drs. Maman Sutiman, Sekretaris Diskominfo yang merangkap Ketua PPID Diskominfo, Wawan Sarwanto., ST., MH., serta pelaksana PPID Kabupaten, Masduki, S.Sos.

Menurut paparan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, M.Si., mengatakan bahwa pada dasarnya semua informasi bersifat terbuka, kecuali sudah ditetapkan menjadi informasi yang dikecualikan.

Narayana menyebutkan bahwa setiap badan publik harus menyusun dan memiliki daftar informasi publik (DIP). DIP tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan informasi yang dikecualikan.

DIP harus disediakan badan publik sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan akses informasi publik kepada seluruh warga negara baik secara sendiri ataupun berkelompok yang membutuhkan informasi publik.

Lebih lanjut, Narayana juga mengungkapkan bahwa akses Keterbukaan Informasi Publik akan mengasah pada kesejahteraan rakyat. Hal itu dapat terjadi karena pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik harus dilandasi tranparansi dan akuntabilitas.