MAJALENGKAKAB.GO.ID – Dalam rangka meningkatkan peran Bumdes dalam meningkatkan perekonomian desa Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana membuka kegiatan Seminar Terbuka Gerakan Masyarakat Membangun Desa Melalui Bumdes, bertempat di Hotel Fitra, Senin (11/02).
Peserta kegiatan diikuti 130 perwakilan pengurus/pengelola Bumdes se – Kab. Majalengka, dengan narasumber Eko Sulistyo Deputi IV Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Irman Maelandi Ketua BUMDES Tasikmalaya, Iman Pribadi Direktur Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir ( LPDB) Deni Manurung.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana dalam sambutannya menjelaskan bahwa maju mundurnya Pemda bisa diukur dari pemerintah desa, saat ini otonomi daerah bisa membuat desa lebih berkembang. Tujuan otonomi daerah diantaranya agar dapat menggali potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di daerah tersebut.
Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) akan berkembang dan maju bila desa tersebut bisa menguatkan fiskal di desanya. Pemerintah desa harus bisa menangkap perkembangan pusat dan kabupaten untuk kemajuan pemberdayan di desa. Pemerintah pusat akan terus mendorong setiap desa agar desa bisa menggali potensi yang ada.
Lebih jauh Wakil Bupati mengungkapkan, Pemda telah menyalurkan bantuan ke bumdes yang aktif untuk memberikan penguataan fiskal desa yang nantinnya bisa menjadi salah satu sumber untuk pembangunan dan pemberdayaan desa tersebut.
Wakil Bupati berharap dengan adanya Bumdes di setiap desa jangan sampai mematikan usaha masyarakatnya tapi harus menjadi mitra bagi usaha kecil masyarakat di desa., jelas Tarsono D. Mardiana.
Sementara itu Siti Ariani Muflikhah, Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi dalam paparannya menjelaskan salah satu dari amanat Undang-Undang Desa yang menjelaskan bahwa desa itu membuat mandat secara khusus kepada Kepala Desa untuk bisa bergerak atau desa itu menjadi satu entitas tersendiri dalam kelompok masyarakat yang mampu untuk mengelola, membantu dan membuat kebijakan dengan tidak melupakan tradisi yang sudah ada.
Ini menjadi instrumen dari Undang-Undang Desa yang merupakan kearifan lokal untuk gotong royong rembuk warga yang sebenarnya ada di dalam Undang-Undang Desa. Artinya kalau ada peraturan desa yang yang menyimpang dari tradisi itu juga harus diperhatikan oleh para Kepala Desa dan apa yang diharapkan oleh pemerintah saat ini Pak Jokowi – JK dan kaitan dengan kebijakan undang-undang desa itu jadi satu amanah bagi pemerintah kalau anggaran yang sudah diterima di desa dari Dana Desa minimal sekitar 1 Miliar akan terus ditingkatkan tiap tahunnya.
“Diharapkan dari dana tersebut dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa dengan harapan bisa mensejahterakan masyarakatnya,” jelas Ariani.