KPU Majalengka Adakan Bimtek Daftar Pemilih Bagi Anggota PPK Daftar Pemilih

| 0

Majalengkakab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar bimbingan teknis dan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPT), dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2019 yang diikuti anggota PPK se-Kabupaten Majalengka, bertempat di Aula KPU Majalengka, Minggu (3/2).

Menurut Ketua KPU, Agus Syuhada, bimtek untuk PPK ini, sejatinya adalah knowledge leveler, penyelarasan pengetahuan sehingga ada keseragaman pemahaman dalam teknis aplikatif di lapangan.

Dikatakannya, bimtek tersebut mengenai penyusunan DPTb, DPK dan perbaikan DPT menjadi sangat penting karena salah satu indikator kesuksesan pemilu adalah apabila rakyat yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasinya dengan baik.

“Upaya untuk melindungi hak pilih rakyat gencar dan masif dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka, ini dibuktikan dengan proaktifnya KPU, PPK dan PPS jemput bola langsung turun ke masyarakat,” tegas Agus Syuhada.

Dikatakannya, beberapa kendala teknis memang ditemui di lapangan, seperti perubahan data kependudukan yang dinamis secara langsung akan berdampak terhadap DPT.

“Belum lagi masalah-masalah lain seperti pendataan pemilih di Lapas, banyak yang tidak punya alamat jelas karena tidak diakui lagi oleh keluarganya, selain itu juga keluar masuknya penghuni Lapas menjadi kendala lainnya,” jelas dia.

Agus Syuhada menuturkan, KPU Majalengka memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, Bawaslu, maupun Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU.

“Masukan dan tanggapan tersebut diharapkan disertai dengan bukti otentik agar KPU dapat memprosesnya dengan akuntabel,” tuturnya.

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Elih Solihah Fatimah mengatakan untuk menghasilkan data pemilih yg berkualitas maka KPU sebagai penyelenggaraan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pendataan kepada seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih KPU melakukan pencatat data pemilih sesuai undang-undang dan peraturan KPU,”tegasnya.

Elih menambahkan, selain menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, Pengawas Pemilu dan peserta pemilu, KPU juga melakukan pencermatan secara mandiri terhadap DPT yang telah ditetapkan.

“Pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah DPT yang telah disusun masih terdapat persoalan seperti pemilih tercatat lebih dari satu kali atau ganda, pencatatan identitas pemilih yang tidak lengkap atau pun pengelompokan pemilih per TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” jelas dia. (Kominfo)